Polisi Kantongi Identitas Pemeran Pria Bersama Audrey Davis di Video Vulgar
Terungkapnya pemeran pria dari hasil pemeriksaan Audrey alias AD di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2024) kemarin.
Polisi mengantongi indentitas pemeran pria yang beradegan tak senonoh dengan Audrey Davis alias AD. Terungkapnya pemeran pria dari hasil pemeriksaan Audrey alias AD di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2024) kemarin.
"Pasti (Sudah mengantongi identitas)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024).
Ade menyebut, tak menutup kemungkinan akan melayangkan surat panggilan kepada pemeran pria untuk dimintai keterangan. Namun, Ade belum membeberkan secara gamblang jadwal pemeriksaan.
"Nanti kita update," ucap dia.
Bukti Baru
Sebelumnya, Ade menyebut, kantongi bukti baru dalam kasus penyebaran video vulgar. Hal ini setelah merampungkan pemeriksaan Putri dari musikus David Bayu, Audrey Davis alias AD. Dia diperiksa di Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu (7/8/2024).
"Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara aquo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu malam.
Ade Safri enggan membeberkan secara rinci bukti baru tersebut. Dia beralasan, hal itu masih perlu didalami oleh penyidik. Namun, dia berjanji akan menyampaikan perkembangan penyidikan ke publik.
Audrey Didampingi Ayahnya, David Bayu
"Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangan," ucap dia.
Audrey memenuhi panggilan sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Rabu (7/8/2024). Dia hadir bersama ayahnya, David Bayu dan penasihat hukumnya, Sandy Arifin pada 13:45 WIB.
Ade Safri menerangkan, pemeriksaan lanjutan berlangsung selama 3 jam dimulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan 27 pertanyaan kepada Audrey alias AD.
Dua Orang Ditahan
Adapun, materi pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penyebaran video vulgar. Nama Audrey Davis sendiri ikut terseret setelah dua orang diduga penyebar video tertangkap.
"Pertanyaan kepada saksi AD terkait dugaan tindak pidana yg terjadi, dimana sebelumnya penyidik sudah melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam penanganan perkara aquo," ucap dia.
Ade menyebut, Audrey alias AD turut menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik saat proses pemeriksaan berlangsung. Bukti itu pun sedang dipelajari oleh penyidik.
"Akan dilakukan analisa oleh tim penyidik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," ucap dia.
Peringatan Polisi
Audrey Davis, anak dari musisi David Bayu atau David Bayu terpaksa harus berurusan dengan hukum. Setelah video syurnya tersebar di media sosial, kasus pun diusut aparat kepolisian dengan menetapkan dua orang penyebar video.
Belajar dari kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengingatkan agar masyarakat lebih hati-hati dalam bermedia sosial, termasuk menyebarkan sebuah informasi.
“Kemudian yang gak kalah pentingnya satu nih kita kan semua hampir semuanya menggunakan gadget punya gadget lebih dari satu bahkan hati-hati,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (8/8).
Dapat Dipidana
Termasuk, Ade Ary juga mengimbau agar menjaga dokumentasi baik file foto maupun video yang tersimpan dalam gawai. Agar tidak tersebar dan menimbulkan perkara hukum seperi Audrey.
“Mendokumentasikan foto-foto atau video-video pribadi apabila mendokumentasikan menyimpan, mengoleksi, memproduksi ya dokumen pribadi bermuatan asusila, pornografi, dengan sengaja hati-hati ini dapat dipidana,” ingat dia.
“Dengan tindak pidana pornografi jika foto itu tersebar apalagi punya kepentingan komersial. Jadi pembuat foto atau video atau dokumen elektronik bermuatan pornografi dapat dipidana yang sebelumnya pasti ada penyebaran,” sambung dia.
Pasal yang Disangkakan ke Penyebar Video
Sebagaimana tersangka penyebar video syur Audrey, MRS dan JE kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Akibat keduanya yang kedapatan menjadi pihak menyebarkan video ke media sosial.
Mereka pun dipersangkakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Penyebarnya juga dipidana di UU ITE No 1, 2024. Jadi tolong bijak menggunakan gadget menggunakan smartphone simpanlah data-data pribadi yang baik jangan sampai data itu diambil orang gadget smartphone kita hilang ada data-data yg merugikan kita. Ini himbauan dari Polda Metro Jaya,” imbaunya.