Fakta Baru Kasus Video Syur Audrey Davis, Mantan Kekasih Mengancam karena Ingin Balikan
Ajakan balikan itu disertai ancaman menyebar video syur hubungan intim keduanya.
Fakta baru terkuak dalam kasus video syur Audrey Davis, anak musisi David Bayu Danangjaya. Tersangka penyebar video yang juga mantan kekasih Audrey, AP (27) ternyata sempat mengajak balik setelah hubungan percintaan mereka kandas.
Ajakan balikan itu disertai ancaman menyebar video syur hubungan intim keduanya.
"(Bentuk ancaman) Minta balikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).
Fakta itu terungkap setelah polisi memeriksa pesan singkat dari AP di handphone Audrey. Gawai Audrey sebelumnya disita polisi sebagai barang bukti untuk penyelidikan.
"Ada bukti komunikasi antara saksi AD dan tersangka AP, yang berisi ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang ditujukan ke saksi AD," kata Ade Safri.
Polisi Usut Pemerasan
Setelah menemukan fakta ancaman, polisi juga masih mendalami dugaan pemerasaan dilakukan AP kepada Audrey.
"Terkait pemerasan masih kita dalami. Namun yang jelas ancaman ada (kepada Audrey oleh tersangka AP)," kata Ade Safri.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Dalam kasus ini, AP dijerat pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun.
Lalu untuk tersangka penyebar video syur Audrey, MRS dan JE dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.