Pria di Sumsel Cabuli Keponakan, 2.000 Video Porno Ditemukan
Pelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Seorang pemuda asal Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, inisial IV (22) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki yang tak lain adalah keponakannya sendiri, AFM (12). Pelaku merekam aksi itu dan disebar di media sosial.
Pelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya dan dua kali di Palembang. Semua aksi itu direkam pelaku menggunakan ponselnya.
Terungkapnua kasus ini setelah lembaga perlindungan anak asal Amerika Serikat atau National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) melakukan patroli siber pada 26 September 2024. Dari sana, NCMEC berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sumsel untuk melakukan penyelidikan.
"Tersangka diketahui keberadaannya dan dilakukan penangkapan. Dia mengakui semua tuduhan itu," ungkap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Riska Aprianti, Selasa (8/10).
Riska menjelaskan, tersangka menyebarkan video pencabulan tersebut ke grup Telegram yang didapatnya dari Facebook. Grup Telegram itu memiliki ribuan anggota dari Indonesia dan luar negeri.
Video itu disebar tersangka dan diberi judul 'Video Gay Kids'. Perbuatan itu sudah ia lakukan dalam kurun waktu 2021 sampai 2023.
"Ketika itu korban masih berusia 8 tahun. Tidak ada iming-iming karena korban masih kecil jadi belum terlalu mengerti," kata Riska.
Selain menyebar video di Telegram, tersangka juga turut menyimpan foto dan video pencabulanan anak di bawah umur menggunakan aplikasi penyimpanan Google Drive di ponselnya. Video itu sebagai tontotannya sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat (1) juntco Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) Undang-undang tentang ITE dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Dijerat juga Pasal 6 huruf A juncto Pasal 15 huruf G UU Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 37 UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Ancamannya 15 tahun penjara," tegas Riska.