Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Para pelaku mengakui perbuatannya.
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Empat pelaku pemerkosaan ABG berinisial SA (15) di Bali ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku adalah teman korban.
Keempat tersangka tiga remaja di bawah umur berinisial PR (14), WM, (14), dan AB (17) dan satu orang pria dewasa berinisial RM (20).
"Dalam hal ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan terkait para pelaku, dan tiga orang di bawah umur. Kemudian yang satu orang sudah dewasa. Yang dewasa ini sudah dilakukan penahanan dan yang di bawah umur masih wajib lapor," kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Selasa (26/12).
AKP Diatmika mengatakan, para tersangka terbukti melakukan persetubuhan dan telah mengakuinya perbuatan bejatnya.
Pemerkosaan terjadi pada Sabtu (23/12) pukul 01.00 Wita dan dilaporkan oleh orangtua korban pada Minggu (24/12) malam. Antara pelaku dan korban memang saling kenal.
Sebelum bertemu, korban dichat salah satu pelaku yang merupakan teman SMP-nya dan diajak keluar. Kemudian janjian bertemu di salah satu tempat untuk bermain game.
"Dari keluar itu diajak ke salah satu tempat yang sering nongkrong main game. Memang itu tempat khusus untuk main game. Iya, rumah, salah satu pelaku," ungkapnya.
Sampai di lokasi, korban diajak minum alkohol. Korban menurutinya hingga mabuk dan terjadilah pemerkosaan.
Sementara, terkait tersebarnya foto korban di media sosial saat para pelaku melalukan pemerkosaan masih diselidiki pelaku yang menyebarkan foto itu di media sosial.
Tetapi, polisi mengantongi cukup bukti untuk menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka dan barang bukti dalam kasus ini yakni foto selfie salah satu pelaku dengan latar korban disetubuhi pelaku lainnya.
Polisi juga telah mendapatkan keterangan korban dan hasil visumnya.
Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk saksi-saksi yang sudah diperiksa, yaitu korban, ibu korban, dan saksi-saksi yang mengetahui dan ada empat saksi," ujarnya.