Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi
Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tiga remaja terlibat dalam kasus pelecehan anak di Kabupaten Purworejo. Satu dari tiga anak yang berkonflik dengan hukum tersebut, berkebutuhan khusus. Modus salah satu pelaku mengajak korban main ke rumah kosong.
"Kasus pertama korban (DSA) diajak ke rumah kosong milik pamannya di kabupaten. Di lokasi kejadian, pelaku A mengajak obrol korban kemudian persetubuhan dilakukan selama lima kali di tahun 2022 sampai juni 2023," kata Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Senin (11/11).
Dia menyebut, petugas sudah memeriksa sembilan saksi dalam laporan nomor 44 itu. Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya buku kesehatan ibu dan anak karena korban sudah melahirkan anak, buku keterangan nikah siri karena korban dan pelaku sempat dinikahkan siri, handphone dan lainnya.
Terkait laporan kedua nomor 45, korban yang merupakan kakak korban pertama berinisial KSH masih 16 tahun saat kejadian. Sedangkan tersangkanya ada dua, yaitu P dan F masih berusia di bawah 15 tahun saat kejadian.
Kejadian bermula ketika korban dan dua pelaku main ke alun-alun Purworejo. Saat pulang naik motor dengan berboncengan tiga, korban curiga saat perjalanan pulang tidak melewati jalan biasanya. Peristiwa terjadi 16 Januari 2024 di sebuah warung kosong dekat persawahan.
"Ternyata P dan F ini tidak lewat jalan biasanya. Persetubuhan terjadi di warung kosong. Kemudian diketahui oleh pemilik warung dan dilaporkan ke perangkat desa," ujarnya.
Terkait salah satu pelaku ternyata memiliki kebutuhan khusus mental, inisial F. Polisi gandeng asosiasi SIGAP untuk melakukan pendampingan terhadap anak difabel berkonflik dengan hukum.
Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Arifah Fauzi mengatakan, kedatangannya untuk meninjau jalannya kasus yang sempat viral tersebut. Dia berharap kasus diungkap tuntas termasuk jika ada pelaku lain.
"Kami dari Kementerian berharap kasus diungkap tuntas termasuk jika ada pelaku lainnya," kata Arifah.
Terkait, informasi pelaku dengan korban dinikahkan siri oleh pihak pihak terkait, Kementerian akan melakukan cek informasi di lokasi.
"Kalau kasus itu saya minta kasusnya diteruskan. Tidak terus dinikah sirikan," pungkasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Seperti diketahui, kasus pemerkosaan kakak beradik itu terjadi pada 2023. Pengacara Hotman Paris sempat mengunggah soal kasus itu di media sosialnya.
Sempat ada proses mediasi dan nikah siri oleh keluarga korban. Kasus yang tadinya ditangani Polres Purworejo itu kemudian diambil alih Polda Jateng.