Bertambah, Korban Asusila Dua Guru Ngaji di Pesantren Bekasi Jadi Empat Santriwati
Dari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh dua oknum guru ngaji di tempat pengajian, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, bertambah. Dari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan, korban baru ini sudah menyampaikan kesaksian kepada pihak kepolisian. Dalam kesaksiannya, korban mengatakan pelaku beraksi saat berada di pesantren.
"Satu korban ini sudah pulang ke rumah orang tuanya di daerah Karawang, yang bersangkutan bersedia datang memberikan keterangan kesaksian kepada kami bahwa yang bersangkutan juga pernah menjadi korban di pesantren tersebut," kata Wiratama, Rabu (2/10).
Dari penyelidikan terbaru, lanjut Wiratama, ditemukan fakta kalau korban keempat yang kini berusia 15 tahun itu telah dinikahi oleh pelaku atau tersangka berinisial S (52). Korban dinikahi oleh pelaku ketika masih berusia 13 tahun pada 2022 lalu.
"Enggak ada yang tahu sampai saat ini (kalau korban telah dinikahi oleh pelaku), tidak ada yang tahu, jadi yang tahu itu hanya dia pelaku, dan korban, inisialnya (korban) S, saat ini umurnya masih 15 tahun, jalan 16 tahun, pada saat dinikahi umur 13 tahun, tahun 2022," ucap Wiratama.
Kepada penyidik, korban keempat ini mengatakan awalnya dirinya hanya sebatas curhat atau bercerita kepada tersangka saat berada di tempat pengajian itu. Namun lama-kelamaan korban merasa nyaman sehingga akhirnya mau dinikahi oleh pelaku.
"Yang bersangkutan nyaman untuk bercerita, kemudian sudah berkeluh kesah akhirnya diterima, sehingga akhirnya mau dinikahi di tempat ngaji tersebut hingga akhirnya juga mau disetubuhi dan lain sebagainya, yang bersangkutan belum punya anak sampai saat ini," ungkapnya.
Polres Metro Bekasi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dengan mendalami keterangan saksi-saksi.
"Kami masih dalami untuk pasal-pasalnya, kami pastikan kembali kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial," tandasnya.
Sebelumnya, dua oknum guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap santriwatinya. Dua guru ngaji tersebut berinisial S (52) dan MHS (29).
Dua pelaku yang kini telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi itu memiliki hubungan ayah dan anak. Keduanya melakukan perbuatan asusila terhadap murid pengajiannya sejak 2022 lalu di pondok pesantren miliknya yang belum mengantongi izin.
Kedua oknum guru ngaji itu ditangkap pada Jumat (27/9) malam. Hingga saat ini sudah empat korban yang melaporkan perbuatan bejat dua guru ngaji tersebut ke polisi.