Modus Setoran Hafalan, Guru Ponpes di Maros Diduga Cabuli 20 Santriwati
Guru ponpes AH diamankan polisi usai dilaporkan orang tua siswa karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
Kepolisian Resor Maros menangkap seorang guru pondok pesantren inisial AH (40). AH diamankan polisi usai dilaporkan orang tua siswa karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
KBO Satreskrim Polres Maros, Inspektur Satu Mukhbirin mengatakan AH diamankan setelah adanya laporan dari orang tua siswa kasus dugaan pelecehan seksual. Mukhbirin menyebut setidaknya ada 20 orang menjadi korban tindak pelecehan seksual dilakukan oleh AH.
"Oran tua korban melapor hari Senin kemarin. Korbannya bukan hanya satu anak saja, tetapi ada 20 santriwati yang merupakan anak didiknya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/12).
Mukhbirin mengungkapkan modus AH melakukan tindak dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya yakni dengan tugas hafalan Alquran. Pelaku diduga meraba tubuh korban saat tes hafalan.
"Jadi korban ini mendapatkan tugas hafalan dari pelaku. Saat korban menyetor hafalan, pelaku meraba tubuh korban," ungkapnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Mukhbirin mengungkapkan tindakan pelecehan seksual dilakukan AH dilakukan sejak Oktober 2024. "Pelaku terancam dijerat Undang Undang anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ucapnya.
Sementara, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Maros, Inspektur Dua Rahmatia menambahkan korban bukan hanya berasal dari Maros, tetapi juga Kota Makassar.
Rahmatia mengaku akibat kejadian tersebut banyak orang tua siswa yang menarik anaknya dari ponpes tersebut.
"Orang tua yang takut walau bukan jadi korban dia ambil. Korban ada dari Makassar dan ada juga dari Maros" pungkasnya.