Guru Ngaji di Bandar Lampung Cabuli Empat Muridnya
Polisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Seorang guru mengaji di Bandar Lampung ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus pencabulan terhadap empat muridnya yang masih di bawah umur. Tindakan tidak terpuji ini diketahui berlangsung sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Pelaku, yang bernama Afif Jauhari (44), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Afif berprofesi sebagai guru di Taman Pendidikan Al Quran (TPA) yang terletak di Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Afif ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (22/10).
"Tersangka Afif kami amankan pada Selasa kemarin, penangkapan berlangsung lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif," ungkap Kompol Mukhammad Hendrik kepada wartawan pada Rabu (23/10).
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kepada orangtuanya mengenai tindakan pencabulan yang dialaminya. Dari pengakuan tersebut, terungkap bahwa korban sering dicium dan dipegang bagian vitalnya oleh tersangka setelah selesai belajar mengaji di TPA.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, orangtua korban segera melaporkan kasus ini ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim kami, terungkap bahwa tersangka ini telah melakukan perbuatan cabul sejak awal tahun 2023 terhadap muridnya sebanyak empat orang yang berusia antara 9 hingga 11 tahun," jelasnya.
Hendrik menambahkan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah menarik tangan siswa, mencium pipi, dan memegang bagian intim para korban. Tindakan bejat tersebut terjadi di sekitar TPA setelah kegiatan mengaji selesai. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan beberapa pakaian yang dikenakan oleh korban saat peristiwa itu berlangsung.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara, kami akan segera melengkapi berkas perkara ini untuk kemudian diserahkan ke Kejari Bandar Lampung," tutupnya.