Seorang Guru Honorer di Papua Cabuli 5 Santri
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Seorang Guru Honorer di Papua Cabuli 5 Santri
Seorang guru honorer berinisial MA (53) ditangkap polisi karena melakukan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap lima santri.
Kejadian tersebut terjadi di salah satu pondok pesantren wilayah Koya Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
"Atas aduan tersebut diterbitkan Laporan Polisi Nomor:LP/369/V/2024/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 12 Mei 2024," kata Victor, Sabtu (18/5).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua alat bukti di antaranya pemeriksaan para saksi dan juga saksi korban.
"Pelaku juga merupakan salah satu pengurus di Pondok Pesantren yang melakukan upaya pencabulan, sementara pengakuan pelaku, perbuatannya dilakukan dari sejak awal bulan puasa hingga kasus ini terungkap," cetusnya.
Hubungan pelaku dan para korban adalah guru dengan murid. Korban semuanya anak laki-laki. Sementara dalam aksinya, korban berperan sebagai laki-laki dan pelaku sebagai perempuan.
Pelaku diketahui telah bekerja sebagai tenaga pengajar selama satu tahun.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap pelaku.
Pelaku disangkakan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian junto UU RI nomor 17 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tentang Perlindungan Anak.