Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Karanganyar Tersangka Kasus Pencabulan, Enam Santri Jadi Korban
Dari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Dari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Karanganyar Tersangka Kasus Pencabulan, Enam Santri Jadi Korban
Polisi menetapkan BN, pimpinan pondok pesantren di wilayah Jatipuro, Kabupaten Karanganyar tersangka kasus pencabulan terhadap lima santriwatinya. Dari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Penetapan tersangka terhadap BN setelah melalui pemeriksaan saksi. Kemudian dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan dilanjutkan gelar perkara mengarah kepada pimpinan ponpes.
"Pelaku sudah ditangkap dan sudah kami tetapkan tersangka hari ini. Dan hasil pengembangan ada penambahan satu orang, jadi enam korban," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Kamis (7/9).
Polisi Periksa 10 Saksi
"Dari pemeriksaan 10 saksi di antaranya BN dalam proses penyidikan dinaikkan menjadi tersangka dan sudah mendekam di sel Polda Jateng," kata Satake.
Kronologi Pencabulan Terbongkar
Tindakan pelecehan seksual sejumlah santriwati pondok pesantren di Jatipuro, Kabupaten Karanganyar terbongkar dari curhatan seorang korban kepada teman dekatnya.
Dalam curhatan itu, korban mengaku menerima tindakan tak senonoh dari guru ngaji yang juga pimpinan ponpes setempat berinisial, AB.
Saat itu, korban tidak menceritakan kepada orang tuanya alasan ingin keluar dari pondok pesantren itu. Hingga akhirnya seorang guru Bimbingan Konseling (BK) di ponpes ini memanggil korban.
Dari keterangan inilah diperoleh informasi bahwa korban menerima tindakan pelecehan seksual dari AB.
Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Karanganyar dan langsung diambilalih Polda Jawa Tengah.