Korban Kelima Pencabulan Guru Agama di Bekasi Buka Suara, Bongkar Modus Pelaku Beraksi
Korban kelima berinisial N mengaku telah cabuli pelaku berinisial MHS di tempat pengajian.
Korban perbuatan asusila dilakukan dua guru mengaji berinisial S (52) dan MHS (29) di tempat pengajian, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi kembali bertambah menjadi lima orang.
Korban kelima berinisial N mengaku telah cabuli pelaku berinisial MHS di tempat pengajian. MHS merupakan anak kandung dari pelaku S.
"Satu korban bertambah, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia juga saalah satu korban dari MHS atau anak dari pelaku yang juga guru ngaji, total dari kemarin tiga nambah satu jadi empat nambah satu jadi lima korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, Minggu (6/10).
Wiratama mengatakan, modus pencabulan dilakukan MHS yakni dengan cara memanggil korban ke ruangannya dengan alasan korban belum lancar mengaji. Setelah di dalam ruangan, korban kemudian dicabuli.
"MHS ini memanggil korban ke ruangannya dengan alasan bahwa si korban ini belum lancar dalam mengaji. Jadi dipanggil ke ruangan diajak berbicara hingga terjadi pelecehan," kata Wiratama.
Aksi cabul pelaku tidak hanya sampai di situ. Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku hingga akhirnya korban dipaksa melayani nafsu bejatnya.
"Namun kejadian ini tidak berlanjut karena korban berani melawan pada saat itu, jadi hanya satu kali," ujar Wiratama.
Modus Pelaku
Wiratama mengatakan, modus pencabulan dilakukan MHS yakni dengan cara memanggil korban ke ruangannya dengan alasan korban belum lancar mengaji. Setelah di dalam ruangan, korban kemudian dicabuli.
"MHS ini memanggil korban ke ruangannya dengan alasan bahwa si korban ini belum lancar dalam mengaji. Jadi dipanggil ke ruangan diajak berbicara hingga terjadi pelecehan," kata Wiratama.
Aksi cabul pelaku tidak hanya sampai di situ. Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku hingga akhirnya korban dipaksa melayani nafsu bejatnya.
"Namun kejadian ini tidak berlanjut karena korban berani melawan pada saat itu, jadi hanya satu kali," ujar Wiratama.
Kedua Pelaku Tak Saling Tahu Melakukan Cabul
Berdasarkan penyelidikan, lanjut Wiratama, MHS dan S yang merupakan ayah dan anak itu tidak saling mengetahui kalau masing-masing dari mereka telah mencabuli santriwatinya. Mereka mengetahuinya setelah kasus ini terungkap.
"Sampai detik ini (kedua pelaku) tidak bersekongkol, jadi tidak saling tahu, makanya kami dalami, kami tanya, mereka tuh sama-sama tidak tahu, mereka tahunya setelah kejadian, oh ternyata bapak dan anak melakukan hal yang sama, kira-kira seperti itu," ucap Wiratama.
Wiratama berharap agar santriwati yang menjadi korban dua guru ngaji tersebut berani bicara kepada polisi, agar kasus ini menjadi terang.
"Kita ingin memastikan korban-korban ini juga berani berbicara kepada kami untuk kasus ini supaya lebih terang lah, kita meminta meyakinkan orang tua dan korban agak berat ya, makanya kami melakulan trauma healing, kemudian juga memberikan pendampingàn psikologi kepada korban," tandas Wiratama.
Dua Pelaku Ditangkap
Sebelumnya, dua guru mengaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya. Dua guru ngaji tersebut berinisial S (52) dan MHS (29).
Dua pelaku yang kini telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi itu memiliki hubungan ayah dan anak. Keduanya melakukan perbuatan asusila terhadap murid pengajiannya sejak 2022 lalu di pondok pesantren miliknya yang belum mengantongi izin.
Kedua guru ngaji itu ditangkap pada Jumat (27/9) malam. Hingga saat ini sudah lima korban yang melaporkan perbuatan bejat dua guru ngaji tersebut ke polisi.