Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan
Adanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah meringkus pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardhatillah di Kota Jambi bernama Aprizal Wahyudi Diprata (28), ketahuan mencabuli anak santri sebanyak 12 orang, dengan modus memanggil santri ke rumah pimpinan Pondok Pesantren.
Dari 12 orang anak santri diantaranya 11 laki laki dan satu orang perempuan yaitu dilakukan sodomi dan dicabuli oleh pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardhatillah tersebut.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Imam Rachma mengatakan, adanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
“Tim Renakta Polda Jambi langsung tangkap pimpinan Pondok diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 orang santri,”katanya, pada Selasa (29/10) di Mapolda Jambi.
Untuk kronologi awal, pada tanggal satu 1 Mei 2024, korban menghubungi orang tuanya untuk dijemput karena mengalami sakit. Disampaikan di rumah korban mengalami demam tinggi sehingga orang tua membawa anaknya ke puskesmas tersebut.
“Jadi saat diperiksa pihak puskesmas bahwa korban mengalami pelecehan seksual,”katanya.
Lanjutnya, pihak korban disarankan untuk melakukan pemeriksaan ke rumah sakit dan saat diperiksa mengalami infeksi terhadap kelaminnya.
Kemudian, korban menceritakan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual terhadap pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardhatillah pada 23 April 2024 lalu.
Imam menjelaskan, pihak kepolisian langsung tangkap pimpinan Pondok, untuk korban saat ini ada 12 orang namun baru diperiksa oleh penyidik baru 7 orang inisial Zuh (15) perempuan,Map (15), D (15), D (15), D (15), K (15) dan S (15). Itu semua rata rata anak di bawah umur.
Sedangkan untuk modus tersangka yakni memanggil santri ke rumah pimpinan Pondok Pesantren untuk melakukan pekerjaan dan korban dicabuli oleh tersangka.
Dalam hal tersebut, kata Imam, para korban tidak melakukan perlawanan karena tersangka merupakan pimpinan Pondok Pesantren sehingga para korban menurut saja apa yang dilakukan oleh tersangka.
Lanjut, tersangka AWD ini sudah melakukan pencabulan ini kurang lebih 2 tahun lalu sedangkan korbannya yaitu diduga 12 orang santri. Kata Imam, bisa lebih dan saat ini masih dalam pengembangan.
“Untuk para korban yang pernah menjadi korban pelecehan seksual terhadap pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardhatillah, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi,”tutupnya.
Tersangka dikenakan Pasal 80 Jo 76 Huruf D atau Pasal 83 Jo 76 Huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak, maka ancaman hukum 15 Tahun Penjara.