Kades Klapanunggal Bogor Minta Maaf Usai Beredar Surat Permintaan THR ke Pengusaha
Dalam pernyataannya, Ade mengakui surat yang dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur. Dia berdalih surat yang ditandatanganinya itu sekadar bersifat imbauan.

Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin meminta maaf usai suratnya viral di masyarakat. Surat itu berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengusaha.
Dalam pernyataannya, Ade mengakui surat yang dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur. Dia berdalih surat yang ditandatanganinya itu sekadar bersifat imbauan.
Setelah viral, Ade menarik kembali surat tersebut. Dia juga meminta kepada para pengusaha sekaligus meminta agar surat itu diabaikan.
“Saya meminta maaf kepada semua pihak yang merasa kurang nyaman dengan adanya surat edaran tersebut. Saya juga menegaskan agar para pengusaha mengabaikan surat tersebut jika sudah terlanjur beredar,” ujar Ade Endang Saripudin dalam pernyataan resminya
Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan bahwa kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika telah mengambil langkah cepat dengan memerintahkan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menelusuri kasus ini.
“Tentunya, menyikapi apa yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengambil langkah-langkah tegas terhadap kepala desa yang bersangkutan. Saya telah menginstruksikan Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menangani masalah ini guna memperoleh informasi yang lebih jelas dan menentukan langkah-langkah lebih lanjut demi menjaga kewibawaan Kabupaten Bogor,” ujar Ajat dalam pernyataan resminya.
Ajat menegaskan, Bupati Bogor telah menerbitkan surat edaran pada 24 Maret 2025 yang secara eksplisit melarang ASN maupun perangkat desa meminta THR kepada pihak mana pun. Kebijakan ini ditegakkan guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan pelayanan publik yang profesional serta berintegritas.
Pemerintah Kabupaten Bogor mengajak seluruh perangkat desa dan masyarakat untuk menjunjung tinggi prinsip integritas dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Masyarakat yang mengetahui adanya praktik serupa di wilayah lain dapat melaporkan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.