Viral! RW di Jakbar Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Sekarang Surat Edaran Ditarik
Menurut pengakuan pengurus RW, mereka tidak mematok nominal tertentu untuk THR.

Pengurus RW 2 Jembatan Lima, Jakarta Barat, akhirnya menarik surat edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) hingga Rp1 juta kepada sejumlah pengusaha setempat.
"Untuk sementara surat tersebut ditarik dari yang sudah diedarkan," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, saat dikonfirmasi, Sabtu (15/3).
Kukuh menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah meminta keterangan dari pengurus RW yang menerbitkan surat permintaan THR tersebut. Koordinasi juga telah dilakukan dengan Camat dan Lurah setempat untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
"Sudah ada tindak lanjut dari pak lurah terhadap RW tersebut," ucapnya.
Menurut pengakuan pengurus RW, mereka tidak mematok nominal tertentu untuk THR, meskipun dalam surat edaran yang viral disebutkan angka Rp1 juta per perusahaan. Mereka juga mengklaim bahwa permintaan THR ini bukan hal baru dan sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut, sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya," jelas Kukuh.
RW Beri Tenggat THR Sebelum Idulfitri
Sebuah surat edaran RW 2 Jembatan Lima viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral. Dalam surat yang telah ditandatangani tersebut, RW meminta jatah THR dari perusahaan yang menggunakan jasa parkir "Laksa Street".
Uang yang terkumpul rencananya akan diberikan kepada anggota Linmas dan pengurus RW. Surat tersebut juga menetapkan tenggat waktu bagi pengusaha untuk menyetorkan THR paling lambat satu minggu sebelum Idulfitri 2025.
Sebagai respons atas kasus ini, Kapolsek Tambora mengimbau masyarakat agar melapor ke pihak kepolisian jika menemukan praktik serupa.
"Imbauan kepada masyarakat, jika mengetahui ada surat edaran seperti ini, dapat melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," tegas Kukuh.