Heboh Surat Ormas Minta THR ke Pelaku Usaha di Depok, Polisi dan Pemkot Angkat Bicara
Dalam surat tersebut, ormas mengklaim berperan dalam pengamanan di tempat-tempat rawan dan meminta bantuan dalam bentuk dana atau materi.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, beredar surat dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang meminta partisipasi dari pelaku usaha di Depok. Surat tersebut menimbulkan keresahan karena berisi permintaan uang hingga Rp 50.000 per usaha.
Dalam salah satu surat, disebutkan bahwa ormas mengklaim berperan dalam pengamanan di tempat-tempat rawan dan meminta bantuan dalam bentuk dana atau materi.
Menanggapi keluhan masyarakat, Polres Metro Depok membentuk tim penyelidikan untuk menelusuri surat tersebut. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menegaskan bahwa pihaknya sudah bergerak meski belum ada laporan resmi.
"Jadi untuk kegiatan itu kan sudah ada jelas simulasi dari Mabes Polri. Namun, tetap kita menunggu respons dari masyarakat, di samping kita juga menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Abdul Waras, Selasa (18/3).
Kapolres menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pemaksaan atau pemerasan, maka pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Artinya kalau memang unsur terpenuhi dalam hal ini mungkin pemerasan dan lain sebagainya, kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pelaku usaha bisa dipertemukan dengan pihak ormas jika diperlukan untuk klarifikasi.
Tidak Ada Aturan Pengusaha Wajib Beri THR ke Ormas

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan pelaku usaha memberikan THR kepada ormas. Menurutnya, THR hanya wajib diberikan kepada karyawan yang bekerja di tempat usaha tersebut.
"Yang pasti nggak ada aturannya ya, bahwa pengusaha, pelaku usaha harus memberikan THR kepada si A, si B, si C, kecuali kepada karyawannya. Itu dulu, itu yang paling penting," jelasnya.
Namun, jika ada unsur pemaksaan atau pemerasan, maka tindakan hukum bisa diambil. Ia juga menekankan bahwa pengusaha tetap bisa memberikan bantuan secara sukarela selama tidak ada unsur tekanan.
"Apabila mau memberikan bantuan atau kepada pihaknya silakan aja, tapi tidak boleh ada unsur paksaan," tambahnya.
Ketika ditanya apakah ada proposal serupa yang masuk ke Pemkot Depok, Chandra mengaku banyak proposal yang diterima, namun ia belum mengecek detail terkait permintaan THR dari pihak lain.
"Proposal dari dulu banyak ya. Proposal macam-macam, kegiatan, mungkin juga proposal THR, saya belum cek sih di kantor seperti itu," pungkasnya.