Jenderal TNI Sampai Geram, Ini Aturan Hukum Penggunaan Seragam Militer oleh Ormas di Indonesia
Penggunaan seragam bergaya militer oleh ormas di Indonesia menimbulkan tantangan hukum dan sosial yang kompleks.

Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum Mayjen (Purn) Rodon Pedrason secara blak-blakan menyatakan keinginannya untuk menumpas organisasi masyarakat (ormas) yang kerap tampil menggunakan pakaian bergaya militer. Hal ini diungkapkan saat hadir dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Komisi I DPR RI, 3 Maret 2025
Penting untuk memahami implikasi hukum dan regulasi yang mengatur penggunaan seragam bergaya militer di Indonesia. Penggunaan seragam bergaya militer oleh ormas di Indonesia memiliki landasan hukum yang kompleks.
Meskipun kebebasan berserikat dijamin oleh konstitusi, penggunaan seragam yang menyerupai seragam militer dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan mengancam keamanan negara. Penggunaan atribut yang menimbulkan keresahan publik dapat menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan tindakan tegas.
Landasan Hukum dan Regulasi Terkait Ormas

Beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan dalam konteks ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013: Meskipun tidak secara eksplisit melarang penggunaan seragam bergaya militer, undang-undang ini memberikan dasar bagi pemerintah untuk membubarkan ormas yang dianggap mengancam keamanan negara.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017: Peraturan ini memperkuat kewenangan pemerintah dalam mengawasi dan membubarkan ormas yang melanggar hukum, termasuk yang menggunakan atribut provokatif.
- Pasal 59 Ayat 1b UU No. 17 Tahun 2013: Pasal ini melarang penggunaan atribut militer oleh warga sipil dan ormas, meskipun perlu konfirmasi lebih lanjut mengenai keberadaannya setelah perubahan UU.
- Peraturan Internal TNI: TNI memiliki peraturan yang melarang penggunaan seragam dan atribut militer oleh sipil, dengan sanksi bagi pelanggar.
Implikasi Penggunaan Seragam Bergaya Militer
Penggunaan seragam bergaya militer oleh ormas tidak hanya menimbulkan pertanyaan hukum tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai implikasi sosial:
- Potensi Pelanggaran Hukum: Penggunaan seragam yang menyerupai seragam militer dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, terutama jika menimbulkan keresahan masyarakat atau disalahgunakan untuk tujuan yang melanggar hukum.
- Ancaman Stabilitas: Ormas yang menggunakan seragam bergaya militer dapat menciptakan kekhawatiran di masyarakat, terutama jika terkait dengan potensi kekerasan atau intimidasi.
- Penyalahgunaan Nama Baik: Penggunaan seragam yang mirip dengan seragam militer dapat memberikan kesan bahwa ormas tersebut memiliki dukungan dari institusi militer, yang dapat menyesatkan opini publik.
Kewenangan Penegakan Hukum

Penegakan hukum terkait penggunaan seragam bergaya militer oleh ormas menjadi tanggung jawab beberapa pihak, termasuk:
- Kepolisian: Bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum dan menindak pelanggaran hukum yang terjadi.
- TNI: Memastikan bahwa peraturan internal terkait penggunaan atribut militer diikuti oleh masyarakat.
- Pemerintah: Melalui Kementerian Dalam Negeri, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengambil tindakan terhadap ormas yang melanggar hukum.
Dengan adanya berbagai regulasi dan kewenangan penegakan hukum yang ada, penggunaan seragam bergaya militer oleh ormas di Indonesia menjadi isu yang perlu ditangani dengan serius. Kejelasan regulasi dan penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga stabilitas sosial.