Imparsial Soroti Wacana MA Libatkan TNI Amankan Pengadilan, Begini Analisisnya
Imparsial: Pengamanan Oleh TNI Dapat Mengubah Proses Hukum
Pelibatan militer dinilai melanggar undang-undang
Imparsial Soroti Wacana MA Libatkan TNI Amankan Pengadilan, Begini Analisisnya
Imparsial menyoroti Mahkamah Agung (MA) yang melontarkan wacana pengamanan untuk seluruh pengadilan di Indonesia dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
MA menilai, pengamanan dari Polri dapat menimbulkan konflik kepentingan lantaran seringkali menyidangkan kasus-kasus dengan termohon pihak kepolisian.
Peneliti Senior Imparsial Al Araf mengatakan, kebijakan tersebut bermasalah dan bahkan berlebihan. Hal itu juga dipandang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Kami memandang bahwa pelibatan militer dalam pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan. Apalagi jika alasannya sebagaimana yang dikatakan oleh Plt Sekretaris MA, Sugiyanto, yaitu untuk menghindari konflik kepentingan dengan Polri. Maka hal ini justru akan menyeret-nyeret institusi TNI dalam konflik kepentingan tersebut,"
kata Al Araf saat dikonfirmasi, Kamis (14/9).
Menurut Al Araf, TNI sendiri juga memilki kepentingan dengan MA melalui Peradilan Militer.
Pengamanan pengadilan oleh TNI tentu tidak menjawab permasalahan sebagaimana yang disampaikan pihak MA.
"Lebih dari itu, kami menilai pengamanan pengadilan oleh TNI justru akan menciptakan atmosfer yang intimidatif yang mengancam integritas proses penegakan hukum, serta menghambat akses masyarakat terhadap keadilan yang akuntabel dan transparan," jelas dia.
Imparsial: Pengamanan Oleh TNI Dapat Mengubah Proses Hukum
Al Araf menyampaikan, lembaga pengadilan mestinya jauh dari kesan intimidatif agar rakyat dapat secara leluasa mencari dan mengupayakan keadilan. Pengamanan pengadilan oleh TNI disebutnya dapat mengubah proses hukum menjadi pengalaman yang menakutkan bagi pihak-pihak yang sedang berperkara.
"Kami memandang bahwa penegakan hukum dan keamanan pengadilan adalah tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, yang secara eksklusif harus dilakukan oleh lembaga yang sudah memiliki tugas dan wewenang di bidangnya, seperti satuan pengamanan khusus dan kepolisian," katanya.
Lebih lanjut, pengamanan pengadilan oleh TNI selayaknya dihindari demi memastikan tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) selama proses penegakan hukum. Hal yang penting untuk dicatat, sambungnya, pengamanan pengadilan oleh TNI tidaklah termasuk tugas pokok dan fungsi TNI, sebagaimana telah diatur secara jelas dalam Pasal 6 dan 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Jika pengamanan pengadilan oleh TNI dijalankan dalam rangka tugas pokok terkait operasi militer selain perang, seharusnya hal tersebut didasarkan pada keputusan politik negara atau Pasal 7 ayat 3 UU TNI, bukan keputusan MA. Yang dimaksud dengan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama dengan DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR, yakni penjelasan Pasal 5 UU TNI," ujar Al Araf.
Reporter: Nanda Perdana/Liputan6.com