MK Nilai Kehadiran Mayor Teddy di Barisan Pendukung Prabowo saat Debat Capres Tidak Langgar UU
MK menilai dalil permohonan Anies-Cak Imin soal dugaan ketidaknetralan TNI dengan kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya di Debat Capres tidak beralasan hukum.
Arsul mengatakan, mahkamah mempertimbangkan bahwa dugaan ketidaknetralan Mayor Teddy telah diselesaikan oleh Bawaslu.
MK Nilai Kehadiran Mayor Teddy di Barisan Pendukung Prabowo saat Debat Capres Tidak Langgar UU
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil permohonan Anies-Cak Imin soal dugaan ketidaknetralan TNI dengan kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya di barisan pendukung Prabowo-Gibran saat di Debat Capres tidak beralasan hukum.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arsul Sani dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
merdeka.com
Arsul mengatakan, mahkamah mempertimbangkan bahwa dugaan ketidaknetralan Mayor Teddy telah diselesaikan oleh Bawaslu.
Menurutnya, Bawaslu telah memutuskan kehadiran Teddy dalam kapasitas tugas mengawal Prabowo sebagai Menteri Pertahanan. Aturan pengawalan itu diatur dalam pasal 281 ayat 1 huruf a UU Pemilu.
Pasal itu menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, MK juga berpendapat yang sama dengan Bawaslu bahwa tidak ada pelanggaran aturan dengan kehadiran Mayor Teddy di debat Capres karena sedang mengawal Prabowo.
"Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutup Arsul Sani.
merdeka.com
Keputusan Bawaslu
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan kehadiran Mayor Teddy dalam debat perdana capres bukan sebagai bagian dari tim kampanye Prabowo Subianto. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut Teddy hadir sebagai sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
"Kami menelusuri bahwa nama Saudara Mayor Teddy Indra Wijaya bukan merupakan tim pelaksana kampanye. Jadi beliau bukan tim pelaksana kampanye," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12).