Panglima TNI: Jangan Terus Tuduh TNI Produk Orde Baru
Jangan selalu menyematkan produk orde baru ke TNI. Karena TNI terbuka, dan tak menutupi segala kasus yang terjadi.
Jangan selalu menyematkan produk orde baru ke TNI. Karena TNI terbuka, dan tak menutupi segala kasus yang terjadi.
Panglima TNI: Jangan Terus Tuduh TNI Produk Orde Baru
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menepis soal tudingan peradilan militer yang disebut sebagai produk orde baru.
Hal itu, karena stigma anggota TNI yang terjerat kasus dan masuk peradilan militer seolah bebas dari hukuman atau impunitas.
Yudo mengatakan, terkait dugaan kasus suap proyek yang menjerat, Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto pihaknya akan menindak tegas.
"Kalau masih ragu-ragu, ya silakan ayo kita sama-sama melihat penjaranya kayak apa, penyidikannya kayak apa silakan," katanya.
Yudo mengatakan jangan selalu menyematkan produk orde baru ke pihaknya. Dia juga menegaskan jika pihaknya terbuka tak menutupi segala kasus yang terjadi.
"Jadi jangan selalu bilang produk orde baru, kita semuanya produk orde baru. Kita akui atau tidak, produk orde baru semuanya. Karena memang saat itu kita lalui semua. Jadi jangan terus menuduh TNI ini produk orde baru," kata Yudo.
"Semua produk orde baru, ayo kita akui atau tidak. Tentunya kita sudah berubah sesuai keputusan politik pemerintah. Kita sudah berubah, berubah, dan berubah. Kalau enggak percaya. Yo ayo, datang ke TNI. Kami pun juga tidak tertutup untuk itu. Untuk berdiskusi, berkoordinasi, bersilaturahmi."
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono
Merdeka.com
Yudo membandingkan TNI dengan zaman dahulu sangat berbeda. Dia tak ingin segala sesuatunya disamakan dengan sikap pada orde baru.
"Kami sekarang ini sudah terbuka. Jauh dibanding dengan zaman-zaman dulu, kami sudah generasi-generasi penerus. Kami juga enggak begitu tahu tentang orde baru, karena saya hanya mengikuti dulu. Karena saya masih junior dan kita semuanya. Sekarang kita semuanya menjadi pemimpin. Tentunya kita semua akan tunduk pada keputusan politik pemerintah," imbuh Yudo
Sebelumnya, peradilan militer awalnya karena penetapan Henri Alfiandi sebagai tersangka. Awalnya KPK mengumumkan dia sebagai tersangka yang langsung direspon kekecewaan oleh TNI. Puspom TNI menyatakan KPK seharusnya tidak menjadikan Henri tersangka karena itu adalah ranah militer. Polemik bergulir hingga akhirnya Puspom TNI dan KPK sepakat Henri dan anak buahnya diusut di Peradilan Militer, bukan peradilan umum. Namun, respon publik meragukan adanya keterbukaan dalam prosesnya kelak.