Panglima TNI Jamin Penanganan Kasus Kabasarnas oleh POM TNI Bakal Objektif
Henri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
Pengambilan alihan status tersangka Henri dari KPK ke Puspom TNI telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
Panglima TNI Jamin Penanganan Kasus Kabasarnas oleh POM TNI Bakal Objektif
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono memastikan penanganan kasus dugaan suap oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi di lingkungan basarnas akan tetap objektif. Henri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Pusat Polisi Militer (PUSPOM) TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
"Saya jamin objektif. Karena memang itu sudah kewenangannya, boleh dikontrol. Kan sekarang ini di luar enggak bisa disembunyikan seperti itu," ujar Yudo kepada wartawan, Rabu (2/8).
Dalam hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.
"Makanya dibentuk POM itu memang untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer," tegas Yudo.
Yudo menyebut pengambilan alihan status tersangka jenderal bintang tiga itu bukan semata-semata untuk melindungi pelaku tindak pidana suap.
"Jadi kami ini tunduk pada UU, begitu loh. UU yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta, bukan," kata dia.
merdeka.com
Lantas ia pun mencontohkan dalam beberapa kasus di lingkungan militer. Seperti pada kasus Laksamana muda (Purn) berinisial AP dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan periode 2015-2021. Lalu Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo dalam kasus suap proyek satelit monitoring di Bakamla. Berkaca seperti dari kasus tersebut, Yudo meminta agar masyarakat terus mengawal kasus itu tanpa adanya rasa khawatir.
Sebelumnya, Puspom TNI telah resmi menetapkan tersangka terhadap Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Dengan begitu, keduanya langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara, mulai Senin (31/7) malam. Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan, dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 a atau b nomor 31 tahun 1999.
"Pasal yang dilanggar, Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Agung kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).