VIDEO: Tegas! Danpuspom TNI Keras Penetapan Tersangka oleh KPK Menyalahi Aturan
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Danpuspom TNI Keras Penetapan Tersangka oleh KPK Menyalahi Aturan
Danpuspom TNI Keras Penetapan Tersangka oleh KPK Menyalahi Aturan
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Hendri diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar sejak 2021. Agung mengatakan dengan tegas KPK menyalahi aturan. Ia menambahkan penetapan tersengka yang dilakukan KPK menyalahi ketetapan. Menurutnya, TNI sudah memiliki ketetapan hukum yang berlaku.