Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke Puspom TNI: Saya akan Bertanggung Jawab
Kepala Basarnas Henri Alfiandi sudah menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di KPK.
Kepala Basarnas menyerahkan diri usai ditetapkan menjadi tersangka di KPK.
Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke Puspom TNI: Saya akan Bertanggung Jawab
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi menyerahkan diri ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI usai menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas. Penyerahan diri Henri Alfiandi diungkapkan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko."Beliau (Henri Alfiandi) karena di KPK sudah ditetapan tersangka, boleh dikatakan beliau menyerahkan diri,"
kata Agung dalam konferensi pers, Jumat (28/7).
merdeka.com
Menurut Agung, saat itu, Henri Alfiandi mengaku siap bertanggung jawab atas kasus yang membelitnya.
"'Saya akan bertanggung jawab terhadap semua ini'. Itu salah satu sifat gentleman beliau yang saya katakan," ucap Agung.
Tak hanya itu, kata Agung, Henri Alfiandi juga bertanya apa yang harus dilakukannya dalam menghadapi kasus suap pengadaan barang dan jasa ini. Agung mengaku menjelaskan seluruh prosedur yang akan dilewati Henri Alfiandi.
"Saya jelaskan prosedurnya akan seperti ini. Semua saja jelaskan,"
ucap Agung.
Agung menambahkan, dirinya kala itu meminta Henri Alfiandi untuk kooperatif menghadapi kasus suap pengadaan barang dan jasa. Tidak boleh menghindari kasus tersebut. "Kooperatif. Hanya itu permintaan saya kooperatif pada saat proses hukum," ujarnya.Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berencana menemui Panglima TNI Yudo Margono pekan depan. Pertemuan terkait ditetapkannya tersangka suap Marsekal Henri Alfiandi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Basarnas. Salah satu yang akan dibahas nanti soal harapan agar kasus Kepala Basarnas ini dilanjutkan hingga penuntutan oleh Puspom TNI. Pasalnya, KPK khawatir kasus di Basarnas ini akan mangkrak seperti kasus pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU yang juga diusut Puspom TNI.
"Itu yang akan kita bicarakan dengan panglima (kekhawatiran kasus dihentikan seperti Heli AW-101,"
kata Nawawi dalam keterangannya, Jumat (28/7).
merdeka.com
Pertemuan dengan Panglima TNI menunggu Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri kembali dari luar kota.
"Kita jadwalkan kalau, hari Senin barang kali atau hari Selasa. Kalau pimpinan sudah lengkap semua, kebetulan ketua lagi perjalanan dinas ke Manado," kata Nawawi.
Nawawi mengungkap penyelidikan kasus dugaan suap yang menyeret Marsekal Henri digarap sejak lama. Hanya saja Nawawi lupa waktu pastinya.
"Saya tidak ingat sprindiknya kapan, cuma memang cukup lama," kata Nawawi.
Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan oleh KPK. Menanggapi hal itu, Henri mengaku menerimanya. Namun demikian menurutnya KPK tak menjalankan peraturan perundang-undangan dalam menetapkannya sebagai tersangka. "Ya diterima saja, hanya kok enggak lewat prosedur, ya. Kan saya militer," ujar Henri dalam keterangannya, Kamis (27/7).