VIDEO: Kepala Basarnas Terima Uang Suap di Area Mabes, KPK Serahkan Kasusnya ke Puspom TNI
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 88,3 miliar.
Kepala Basarnas Terima Uang Suap di Area Mabes, KPK Serahkan Kasusnya ke Puspom TNI
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 88,3 miliar. Uang tersebut diterima Henri setelah memuluskan proyek tender barang dan jasa di Basarnas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan transaksi suap melibatkan Kepala Basarnas yang dilakukan di area mabes TNI.
Selain itu, KPK menyerahkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang terlibat kasus suap ke Puspom TNI.
Penyerahan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi kepada Puspom TNI ini berdasarkan Pasal 22 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP.