Sederet Jenderal Bintang Tiga Terjerat Kasus Korupsi dan Suap
Deretan jenderal bintang tiga itu masih aktif ketika ditetapkan sebagai tersangka rasuah.
Para jenderal itu terdiri dari TNI dan Polri
Sederet Jenderal Bintang Tiga Terjerat Kasus Korupsi dan Suap
Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas RI.
Marsdya Henri bersama Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas.
Penetapan Marsdya Henri sebagai tersangka suap menjadikannya perwira tinggi TNI aktif berpangkat bintang tiga pertama terlibat pidana rasuah.
Namun sebelum Marsdya Henri, ada dua jenderal polisi aktif berpangkat jenderal bintang tiga terseret kasus kejahatan kerah putih dan telah menjalani pidana.
Komjen Suyitno Landung
Jenderal polisi pertama berpangkat bintang tiga tersangka yaitu Suyitno Landung. Suyitno Landung merupakan Kabareskrim periode 2004-2005.
Suyitno Landung ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Desember 2005 setelah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau penerimaan hadiah.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jenderal polisi berbintang itu tebrukti menerima hadiah berupa mobil Nissan X-Trail seharga Rp247 saat menangani kasus letter of credit fiktif Rp1,7 triliun oleh Gramarindo Group pada BNI cabang Kebayoran Baru.
Mobil itu diterima Suyitno Landung Ir. Ishak, konsultan bisnis terpidana 4 tahun kasus kredit fiktif BNI Rp1,7 triliun Adrian Waworuntu. Akibat perbuatannya, Suyitno Landung diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta. Mantan Kabareskrim itu menghirup udara bebas pada 5 Juni 2007 dari Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok setelah menjalani pidana 18 bulan penjara sebagaimana keputusan pengadilan.
Komjen Suso Duadji
Jenderal polisi berbintang tiga yang tersandung pidana korupsi selanjutnya adalah mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji.
Susno terlibat kasus korupsi pengaman Pilgub Jabar dan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).
Susno ditetapkan sebagai tersangka kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) pada 10 Mei 2010.
Susno menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 29 September 2010 dengan dakwaan menerima suap untuk memperlancar kasus PT SAL dan pemotongan dan pengamanan Pilgub Jabar.
Susno kemudian divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu, Susno dituntut membayar uang pengganti Rp 4 miliar atau penjara 1 tahun untuk kasus PT SAL. Sebab terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan untuk kasus korupsi dana pengamana Pilgub Jabar tahun 2008, Susno dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Susno terbukti memotong Rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jabar saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.
Susno banding namun ditolak ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kembali ditolak pada 22 November 2012.