Fakta Mencengangkan Kasus Korupsi Kepala Basarnas
KPK menetapkan mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023.
Fakta Mencengangkan Kasus Korupsi Kepala Basarnas
Kabar penangkapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK pada Rabu (26/7) malam.
Kronologi penangkapan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK pada Selasa (25/7) siang di Jalan Raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Adapun penangkapan para tersangka dilakukan karena terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa suap-menyuap dalam pengadaan peralatan deteksi korban keruntuhan di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2023.
Selain Kabasarnas, empat tersangka lain yang ditangkap adalah Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, dan Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas RI. Pasca ditangkapnya tersangka kasus korupsi tersebut, muncul beberapa fakta terkait kasus yang menjerat para petinggi Basarnas tersebut. Simak selengkapnya.
Alat Bencana Dikorupsi
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka suap pengadaan barang jasa di Basarnas periode 2021-2023.
Henri diduga menerima suap senilai Rp88,3 miliar lewat beragam proyek di Basarnas yang diterima melalui Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari berbagai vendor proyek Basarnas. Pada tahun 2023 Basarnas mengadakan tiga proyek yaitu pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 Miliar dan Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 Miliar.Rp88,3 M Nilai Suap
Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, terduga pelaku Henri Alfiandi bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
Para petinggi perusahaan berusaha melakukan pendekatan pribadi ke Henri Alfiandi dengan bertemu langsung untuk dimenangkan dalam tender proyek. Marsdya Henri disebut sempat bertemu tiga pejabat perusahaan terduga suap yaitu Komisaris Utama PT MGCS, MG, Direktur Utama PT IGK, MR dan Direktur Utama PT KAU, RA, dan diduga mendapat uang "fee" sebesar 10% dari nilai kontrak.Disebut Dana Komando
Pasca pertemuan tersebut, Henri Alfiandi langung memuluskan rencana kotor ketiga pemenang tender tersebut. Teknis penyerahan uang disamarkan menjadi Dako (Dana Komando) yang diserahkan Henri kepada Afri selaku orang kepercayaan Henri.
Dilakukan di Mabes TNI
Meski disahkan menjadi tersangka, KPK tidak menahan Kabasarnas di Rutan dan menyerahkan Marsdya Henri Alfiandi serta Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ke Puspom TNI.
Penyerahan tersebut merujuk pada Pasal 22 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP. Sehingga kedua pelaku tidak ditahan di Rutan KPK dan akan ditangani di Puspom TNI.
"Terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/7).