Kepala Basarnas Marsekal Henri Buka Suara soal Penetapan Tersangka Suap oleh KPK
Henri Alfiandi akan mengikuti segala proses hukum yang ditangani KPK.
Henri Alfiandi akan mengikuti segala proses hukum yang ditangani KPK.
Kepala Basarnas Marsekal Henri Buka Suara soal Penetapan Tersangka Suap oleh KPK
Mantan Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi angkat bicara atas penetapan tersangka kasus dugaan suap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merasa kasus yang menjeratnya telah melebar dan tak berimbang.
"Iya nih. Beritanya jadi melebar. Gak imbang," ujar Henri saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (27/7).
Kendati demikian, Henri tak menjelaskan lebih lanjut soal dasar klaimnya yang merasa isu kasus suap itu melebar. Dengan menyatakan akan mengikuti segala proses hukum yang ditangani KPK. "Diterima dan akan ikuti prosedur. Yang KPK saya gak bisa sampaikan," ujarnya.
Selain Henri, KPK juga telah menetapkan tersangka ke Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Bersama Tiga orang dari pihak swasta atau sipil adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU. Namun demikian untuk Marsdya Henri Alfiandi tak dilakukan penahanan oleh KPK termasuk Letkol Afri. Karena penahanan akan diserahkan ke Puspom TNI berdasarkan Pasal 42 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP.
Kronologi OTT
KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas TA 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan penetapan tersangka Henri dilakukan setelah Pati Bintang 3 TNI AU itu terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, Selasa (25/7) kemarim. "Diawali dengan diterimanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengkondisian pemenang tender proyek di Basarnas," kata Alex saat jumpa pers Rabu (26/7).
Setelah itu, penyidik KPK lantas menangkap tersangka ABC yang merupakan anak buah atau perwakilan Henri. Ketika hendak menerima sejumlah uang dari tersangka inisial MR yang didampingi rekannya ER dan HW di parkiran bank Mabes TNI Cilangkap
"Adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC sebagai perwakilan HA disalah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap. kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi," bebernya. Adapun uang yang diamankan dalam OTT kali sebesar Rp999,7 juta yang tersimpan dalam tas. Uang tersebut pun saat ini telah dijadikan barang bukti atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas."Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 Juta. Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan," ujarnya. Setelah itu, KPK mengembangan kasus sampai akhirnya juga menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap. Dengan barang dan alat bukti yang telah cukup untuk menyeret Henri memakai rompi orange KPK. "Cukup alat bukti mengenai adanya dugaan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alexander.