FOTO: Ini Tumpukan Uang Suap Kabasarnas yang Disita KPK, Totalnya Rp999,7 Juta
Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terjaring OTT KPK. Pati Bintang 3 TNI AU itu ditangkap dengan barang bukti uang tunai senilai Rp999,7 juta.
Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terjaring OTT KPK. Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai senilai Rp999,7 juta.
FOTO: Ini Tumpukan Uang Suap Kabasarnas yang Disita KPK, Totalnya Rp999,7 Juta
KPK telah menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas TA 2021-2023.
Penetapan tersangka Henri dilakukan setelah Pati Bintang 3 TNI AU itu terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (25/7) kemarin.
Adapun uang yang diamankan dalam OTT kali sebesar Rp999,7 juta yang tersimpan dalam tas.
Uang tersebut pun saat ini telah dijadikan barang bukti atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan penetapan tersangka Henri dilakukan setelah Pati Bintang 3 TNI AU itu terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, Selasa (25/7) kemarin.
"Diawali dengan diterimanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengkondisian pemenang tender proyek di Basarnas" kata Alex saat jumpa pers Rabu (26/7).
Setelah itu, penyidik KPK lantas menangkap tersangka ABC yang merupakan anak buah atau perwakilan Henri. Ketika hendak menerima sejumlah uang dari tersangka inisial MR yang didampingi rekannya ER dan HW di parkiran bank Mabes TNI Cilangkap "Adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC sebagai perwakilan HA disalah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap. kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi," bebernya."Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 Juta. Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan," ujarnya.
Setelah itu, KPK mengembangan kasus sampai akhirnya juga menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap. Dengan barang dan alat bukti yang telah cukup untuk menyeret Henri memakai rompi orange KPK.
Dalam pengungkapan kasus yang digelar pada Rabu (26/7/2023), KPK menghadirkan tersangka pelaku suap kepada Kabasarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi, yakni Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya. Keduanya tampak tertunduk lesu.