Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK, Diserahkan ke Puspom TNI
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.
Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas.
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK, Diserahkan ke Puspom TNI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang terlibat kasus suap ke Puspom TNI.
Penyerahan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi kepada Puspom TNI ini berdasarkan Pasal 22 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP.
"Terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/7).
Oleh karena itu, kata Alexander, Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto tidak ditahan di Rutan KPK.
Sementara, tersangka yang ditahan di Rutan KPK adalah Direktur Utama PT IGK, MR dan Direktur Utama PT KAU, RA. Sedangkan, tersangka MG diminta untuk menyerahkan diri.
"Atas dasar kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023,"
kata Alexander.
merdeka.com
Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap. Hendri diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas TA 2021-2023. Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas.
"Cukup alat bukti mengenai adanya dugaan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,”
kata Alexander melanjutkan.
KPK juga telah menetapkan tersangka ke Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.