Jadi Tersangka Suap, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Punya Kekayaan Rp10,9 Miliar
Henri tercatat memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin nilainya Rp1,04 miliar. Terdiri dari mobil Nissan Grand Livina, Mobil Honda CRV dan lainnya.
Henri tercatat memiliki 5 bidang tanah yang totalnya Rp4,82 miliar.
Jadi Tersangka Suap, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Punya Kekayaan Rp10,9 Miliar
Kekayaan Henri Alfiandi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barnag dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) yang diterbitkan KPK, Henri memiliki harta kekayaan sebesar Rp10,9 miliar. Total harta kekayaan tersebut dilaporkan terakhir pada 24 Maret 2023.
Dalam dokumen tersebut, Henri tercatat memiliki 5 bidang tanah yang totalnya Rp4,82 miliar. Berbagai aset tersebut tersebar di Pekanbaru dan Kampar, Provinsi Riau.
Henri tercatat memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin nilainya Rp1,04 miliar. Terdiri dari mobil Nissan Grand Livina, Mobil Honda CRV, FIN Komodo IV dan Pesawat Terbang.
Selain itu, Henri tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp452,6 juta. Kemudian kas dan setara kas sebesar Rp4,05 miliar.
Henri Tercatat Tak Punya Utang
Selanjutnya, Henri tercatat memiliki harta lainnya senilai Rp600 juta. Dalam laporan tersebut Henri tidak memiliki utang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap. Henri diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas TA 2021-2023.
"Cukup alat bukti mengenai adanya dugaan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (26/7).
KPK juga telah menetapkan tersangka ke Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Setidaknya ada tiga orang dari pihak swasta atau sipil ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan, dalam operasi senyap itu tim penindakan mengamankan sejumlah uang yang nilainya masih dalam penghitungan.
"Iya ada (uang). Mengenai jumlah tentu masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada pihak-pihak yang ditangkap," kata Ali kepada wartawan.