Jadi Tersangka KPK, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Terima Suap Rp88,3 M
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa Basarnas
Uang suap tersebut berasal dari berbagai vendor proyek Basarnas.
Jadi Tersangka KPK, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Terima Suap Rp88,3 M
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan) pada periode 2021-2023.
Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas.
"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 Miliar,"
kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/7).
Merdeka.com
Penerimaan suap itu diduga diterima Henry melalui Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Uang suap tersebut berasal dari berbagai vendor proyek Basarnas.
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,"
ujar Alexander menambahkan.
Merdeka.com
Pada tahun 2023, Basarnas melakukan pengadaan tiga proyek. Di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 Miliar dan Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 Miliar.Alexander menjelaskan, Komisaris Utama PT MGCS, MG, Direktur Utama PT IGK, MR dan Direktur Utama PT KAU, RA menemui Henri agar mendapatkan tiga proyek tersebut. Dalam pertemuan itu, diduga terjadi “deal” pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 % dari nilai kontrak.
"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," kata Alexander.
Hasil pertemuan disepakati, Henri siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023. Sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).Sebelumnya, Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap. Hendri diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas TA 2021-2023.
"Cukup alat bukti mengenai adanya dugaan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alexander.
Daftar tersangka lain
KPK juga telah menetapkan tersangka ke Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.