Jadi Tersangka KPK, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Diperiksa Puspom TNI
KPK juga telah menetapkan tersangka ke Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Henri Alfiandi diduga terlibat kasus suap.
Jadi Tersangka KPK, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Diperiksa Puspom TNI
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Henri sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
"Sedang dilakukan pemeriksaan (Kabasarnas),"
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono
Jenderal bintang dua ini menyebut, pemeriksaan yang dilakukan oleh Pospom TNI dilaksanakan pada hari ini, Kamis (27/7).
"Betul (per hari ini) Puspom sudah lakukan," jelas Laksamana Muda Julius Widjojono.
Marsekal Madya Henri Tersangka
Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap. Hendri diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas TA 2021-2023. Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas.
"Cukup alat bukti mengenai adanya dugaan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,”
Alexander Marwata
KPK juga telah menetapkan tersangka ke Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.