Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Resmi jadi Tersangka Suap, Kabasarnas Diduga Langgar Pasal Ini

Resmi jadi Tersangka Suap, Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Diduga Langgar Pasal Ini

Resmi jadi Tersangka Suap, Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Diduga Langgar Pasal Ini

Kabasarnas sudah ditahan di markas TNI.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah resmi menetapkan tersangka terhadap Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Dengan begitu, keduanya langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara, mulai Senin (31/7) malam ini.

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan, dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 a atau b nomor 31 tahun 1999. "Pasal yang dilanggar, Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Agung kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).

Resmi jadi Tersangka Suap, Kabasarnas Diduga Langgar Pasal Ini

Selain itu, dalam perkara ini pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diterima Puspom TNI dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sesuai daftar barang bukti yang diterima oleh Penyidik Puspom TNI sebanyak 27 item dengan 34 sub item," ujarnya.

Sebelumnya, Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi resmi menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas. Sebelumnya, penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan terhadap Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. "Menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).

Agung menjelaskan, penetapan tersangka terhadap kedua prajurit tersebut dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Apalagi, penyidik yang menangani perkara tersebut menemukan adanya unsur pidana dalam perkara yang melibatkan Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) TNI. "Menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan," ujarnya.

Kini, keduanya pun langsung dilakukan penahanan Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU.

"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," tegasnya.

Selain itu, dirinya menyebut, antara TNI dan lembaga antirasuah akan terus berkoordinasi dan bersinergi dalam penanganan kasus korupsi.

"Sebagaimana arahan Panglima TNI, bahwa koordinasi dan sinergi antara KPK dengan Puspom TNI ini kedepan akan terus kita bina untuk penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan personel TNI," pungkasnya.

Resmi jadi Tersangka Suap, Kabasarnas Diduga Langgar Pasal Ini

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan ada uang suap dari pengusaha swasta ke pihak Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA). Uang itu disebut sebagai 'profit sharing' atau pembagian keuntungan senilai hampir Rp 1 miliar.

Agung menyampaikan jumlah itu didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI.

"Profit sharing mungkin istilah dari ABC sendiri," kata Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Markas TNI, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Adapun profit sharing itu diserahkan pihak Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati selaku pihak swasta bernama Marilya atau Meri. Adapun uang ratusan juta itu disinyalir berasal dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dilaksanakan atau dikerjakan oleh PT intertekno Grafika sejati. "Ibu Meri pernah memberikan cek kepada ABC dari hasil pekerjaan pengadaan barang jasa, berikutnya ABC menerima uang dari saudari Meri sejumlah Rp 999.710.400 juta pada hari Selasa 2023 sekira pukul 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI AL," jelas Agung.

Agung menyampaikan, saat diperiksa ABC menyebut maksud dan tujuan Marilya memberikan sejumlah uang tersebut kepada ABC adalah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah dituntaskan. "ABC menerima sejumlah uang seperti tersebut diatas dari saudari Meri atas perintah Kabasarnas. Perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," ucap Agung.

Kabasarnas Dijebloskan ke Tahanan Militer Usai Jadi Tersangka Suap, KPK Harap Sidang Digelar di Pengadilan Umum
Kabasarnas Dijebloskan ke Tahanan Militer Usai Jadi Tersangka Suap, KPK Harap Sidang Digelar di Pengadilan Umum

Kepala Basarnas kini langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU.

Baca Selengkapnya
Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka dugaan Suap dan Langsung Ditahan
Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka dugaan Suap dan Langsung Ditahan

Marsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Letkol Afri Budi Cahyanto atas Kasus Suap Marsekal Madya Henri Alfiandi
Ini Peran Letkol Afri Budi Cahyanto atas Kasus Suap Marsekal Madya Henri Alfiandi

Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sudah dilakukan penahanan Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke Puspom TNI: Saya akan Bertanggung Jawab
Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke Puspom TNI: Saya akan Bertanggung Jawab

Kepala Basarnas Henri Alfiandi sudah menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di KPK.

Baca Selengkapnya
Asetnya Paling Sedikit, Intip Isi Garasi Rumah Bacapres Anies Baswedan
Asetnya Paling Sedikit, Intip Isi Garasi Rumah Bacapres Anies Baswedan

Anies Baswedan menjadi Bacapres dengan aset kekayaan paling sedikit. Initip deretan kendaraan Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas

Penyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Baca Selengkapnya
Puspom TNI dan KPK Sita 2 Boks dan 1 Koper dari Kantor Basarnas, Ini Isinya
Puspom TNI dan KPK Sita 2 Boks dan 1 Koper dari Kantor Basarnas, Ini Isinya

Puspom TNI dan KPK menggeledah kantor Basarnas selama tujuh jam.

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas jadi Tersangka KPK, Mahfud MD: Kalau Ngakali Lelang Ditangkap
Kepala Basarnas jadi Tersangka KPK, Mahfud MD: Kalau Ngakali Lelang Ditangkap

Kabasarnas jadi tersangka suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp88,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Potret KPK-TNI Akur, 7 Jam Geledah Kantor Basarnas Bareng-Bareng Bawa 2 Boks & 1 Koper
Potret KPK-TNI Akur, 7 Jam Geledah Kantor Basarnas Bareng-Bareng Bawa 2 Boks & 1 Koper

penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti dalam kasus suap Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas.

Baca Selengkapnya