Resmi jadi Tersangka Suap, Kabasarnas Diduga Langgar Pasal Ini
Kini, Kabasarnas pun langsung dilakukan penahanan Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU
Kabasarnas sudah ditahan di markas TNI.
Resmi jadi Tersangka Suap, Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Diduga Langgar Pasal Ini
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah resmi menetapkan tersangka terhadap Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Dengan begitu, keduanya langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara, mulai Senin (31/7) malam ini.Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan, dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 a atau b nomor 31 tahun 1999. "Pasal yang dilanggar, Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Agung kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).
Selain itu, dalam perkara ini pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diterima Puspom TNI dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sesuai daftar barang bukti yang diterima oleh Penyidik Puspom TNI sebanyak 27 item dengan 34 sub item," ujarnya.
Sebelumnya, Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi resmi menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas. Sebelumnya, penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan terhadap Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. "Menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).
Agung menjelaskan, penetapan tersangka terhadap kedua prajurit tersebut dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Apalagi, penyidik yang menangani perkara tersebut menemukan adanya unsur pidana dalam perkara yang melibatkan Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) TNI. "Menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan," ujarnya.
Kini, keduanya pun langsung dilakukan penahanan Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU.
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," tegasnya.
Selain itu, dirinya menyebut, antara TNI dan lembaga antirasuah akan terus berkoordinasi dan bersinergi dalam penanganan kasus korupsi.
"Sebagaimana arahan Panglima TNI, bahwa koordinasi dan sinergi antara KPK dengan Puspom TNI ini kedepan akan terus kita bina untuk penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan personel TNI," pungkasnya.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan ada uang suap dari pengusaha swasta ke pihak Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA). Uang itu disebut sebagai 'profit sharing' atau pembagian keuntungan senilai hampir Rp 1 miliar.
Agung menyampaikan jumlah itu didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI.
"Profit sharing mungkin istilah dari ABC sendiri," kata Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Markas TNI, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Adapun profit sharing itu diserahkan pihak Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati selaku pihak swasta bernama Marilya atau Meri. Adapun uang ratusan juta itu disinyalir berasal dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dilaksanakan atau dikerjakan oleh PT intertekno Grafika sejati. "Ibu Meri pernah memberikan cek kepada ABC dari hasil pekerjaan pengadaan barang jasa, berikutnya ABC menerima uang dari saudari Meri sejumlah Rp 999.710.400 juta pada hari Selasa 2023 sekira pukul 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI AL," jelas Agung.
Agung menyampaikan, saat diperiksa ABC menyebut maksud dan tujuan Marilya memberikan sejumlah uang tersebut kepada ABC adalah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah dituntaskan. "ABC menerima sejumlah uang seperti tersebut diatas dari saudari Meri atas perintah Kabasarnas. Perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," ucap Agung.