Kabasarnas Dijebloskan ke Tahanan Militer Usai Jadi Tersangka Suap, KPK Harap Sidang Digelar di Pengadilan Umum
Kepala Basarnas kini langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU.
Penanganan kasus suap Kepala Basarnas itu sebelumnya diserahkan KPK kepada Puspom TNI.
Kabasarnas Dijebloskan ke Tahanan Militer Usai Jadi Tersangka Suap, KPK Harap Sidang Digelar di Pengadilan Umum
KPK dan Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas Madya Henri Alfandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI. Keduanya langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap Henri dan Afri tetap disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kendati, penanganan perkara keduanya dilakukan Puspom TNI. "Ya seharusnya, kalau itu dilakukan koneksitas (antara KPK dan TNI), jelas itu ke pengadilan umum, kalau perkaranya dilakukan secara koneksitas," ujar Alex di gedung KPK, Senin (31/7).
Menurut Alex, apalagi kasus dugaan suap ini menyangkut bukan tindak pidana militer, melainkan pengadaan barang dan jasa di suatu instansi lembaga pemerintah yang menimbulkan kerugian negara.
Selain itu ditambahkan Alex, tujuan dibentuk Pengadilan Tipikor untuk memutus perkara berkaitan dengan tindak pidana korupsi dilakukan sipil maupun militer. Pengadilan Tipikor sudah ada hakim kompeten di bidang tindak pidana korupsi.
"Kalau pengadilan koneksitas saya pikir juga ada hakim dari pihak militer kan, selain hakim dari Tipikor ada hakim dari pihak militer, lebih fair lah," kata Alex.
Kabasarnas Dijebloskan ke Tahanan Militer
Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) resmi menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas. Sebelumnya, penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan terhadap Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). "Menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam konferensi pers bersama Ketua KPK di Mabes TNI, Jakarta, Senin (31/7).
Agung menjelaskan, penetapan tersangka terhadap kedua prajurit tersebut dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Apalagi, penyidik yang menangani perkara tersebut menemukan adanya unsur pidana dalam perkara yang melibatkan Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) TNI. Keduanya kini langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU. "Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," kata dia.