Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka dugaan Suap dan Langsung Ditahan
Marsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.
Ada unsur suap dalam pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Resmi Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Langsung Ditahan
Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) resmi menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas. Sebelumnya, penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan terhadap Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC)."Menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,"
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka terhadap kedua prajurit tersebut dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Apalagi, penyidik yang menangani perkara tersebut menemukan adanya unsur pidana dalam perkara yang melibatkan Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) TNI."Menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan,"
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko
Kini, keduanya pun langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU.
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," tegas Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko.
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menyebut, antara TNI dan lembaga antirasuah akan terus berkoordinasi dan bersinergi dalam penanganan kasus korupsi.
"Sebagaimana arahan Panglima TNI, bahwa koordinasi dan sinergi antara KPK dengan Puspom TNI ini kedepan akan terus kita bina untuk penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan personel TNI," pungkasnya.