Profil Lengkap Kepala Basarnas, Bintang Tiga AU Jadi Tersangka Coreng Wajah TNI
Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa oleh KPK.
Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa oleh KPK.
Profil Lengkap Kepala Basarnas, Bintang Tiga AU Jadi Tersangka Coreng Wajah TNI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka.
Penetapan tersebut atas kasus suap pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2023.
Kode suap dalam kasus ini diistilahkan sebagai Dako alias Dana Komando. "Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai Dako (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui ABC," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7). Simak ulasan informasinya berikut ini.
Total ada lima orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas kasus ini.
Dua tersangka merupakan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) MG (Mulsunadi Gunawan) dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR).
Kemudian, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) RA (Roni Aidil) juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dua tersangka tersisa yang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa oleh KPK adalah Koorsmin Kabasarnas RI Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto (ABC).
Diduga, konstruksi perkara telah terjadi sejak tahun 2021 lalu. Di mana Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum.
Pada tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan, di antaranya:
a. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar b. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar c. Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Kemudian MG, MR dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA dan ABC selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap Asisten sekaligus orang kepercayaan HA.
Tujuannya adalah agar bisa dimenangkan dalam tiga proyek tersebut
Teknis penyerahan uang Dako untuk HA ataupun melalui ABC ini berdasarkan persetujuan MG.
Di mana selanjutnya MG memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan sejumlah uang tunai sekitar Rp999,7 juta di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
"Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 Miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," lanjut Alexander.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.
Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, HA bersama dan melalui ABC diduga memperoleh nilai suap dari sejumlah proyek di Basarnas sejak tahun 2021 hingga 2023.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah nilai suap sekitar Rp88,3 miliar. Uang tersebut berasal dari berbagai vendor pemenang proyek.
merdeka.com
Lebih lanjut Alexander menyatakan bahwa kasus ini akan terus didalami oleh tim gabungan secara lebih lanjut.
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," pungkasnya.
Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandi sendiri menjabat sebagai Kepala Basarnas sejak 4 Februari 2021. Sebelumnya, Jenderal Bintang 3 TNI AU ini mengemban amanah sebagai Asops Kasau.
Lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 1988 ini sebenarnya memiliki karier moncer, sebelum akhirnya tersandung kasus suap pengadaan barang dan jasa oleh KPK. Terlebih di tubuh TNI.
Adapun riwayat jabatan purnawirawan TNI AU Henri Alfiandi adalah sebagai berikut:
a. Pa Dp Gubernur AAU (26 Juli 1988) b. Pa Anggota Skadud 11 Lanud Sultan Hasanudin (1 Mei 1990) c. Danflight Ops "A" Skadud 12 Lanud Pekanbaru (1 April 1995) d. Dan Flight Ops A Skadud 11 Lanud Sultan Hasanudin (1 Juli 1995) e. Pa Instruktur Penerbang Lanud Adi Sutjipto (1 Juni 1996) f. Pa Pok Instruktur Skadud 12 Lanud Pekanbaru (6 Juli 1997) g. Kadisops Skadud 12 Lanud Pekanbaru Wing 6 Lanud Pekanbaru (21 Mei 1999)
h. Danskadud 12 Wing 6 Lanud Pekanbaru (29 November 2002) i. Kadisops Lanud Pekanbaru (25 Agustus 2004) j. Pamen Lanud Pekanbaru (Dik Sesko Banding Jerman) (21 November 2005) k. Dostun Gol VII Seskoau (14 Mei 2007) l. Dostun Gol IV Seskoau (20 September 2007) m. Pamen Mabes TNI (Untuk Atud RI di Washington DC USA) (29 Mei 2009) n. Atase Udara RI KBRI USA (10 Mei 2010)
o. Pamen Bais TNI (12 September 2011) p. Paban I/Renstra Srenau (24 September 2012) q. Pamen Sopsau (Dik Sesko TNI) (30 November 2012) r. Paban III/Intelud Spamau (24 September 2013)
s. Pamen Spamau (Dik Lemhannas USA) (29 Agustus 2014) t. Danlanud Roesmin Noerjadin (25 Juli 2015) u. Kaskoopsau I (25 April 2017) v. Pangkoopsau II (24 September 2018) w. Danseskoau (14 Agustus 2019) x. Asops Kasau (26 Mei 2020) y. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) (4 Februari 2021)