Segini Kisaran Gaji Kepala Basarnas Tersangka KPK Hingga Punya Pesawat Pribadi
Henri memiliki harta senilai Rp10,9 miliar, dan dia diketahui memiliki pesawat terbang Zenith 750 STOL senilai Rp650 juta.
Mantan Kabasarnas itu diduga telah menerima suap sebesar Rp88,3 miliar melalui berbagai proyek di Basarnas dalam kurun waktu dua tahun.
Segini Kisaran Gaji Kepala Basarnas Tersangka KPK Hingga Punya Pesawat Pribadi
Kabasarnas Diduga Terima Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mantan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang jasa di Basarnas. Mantan Kabasarnas itu diduga telah menerima suap sebesar Rp88,3 miliar melalui berbagai proyek di Basarnas dalam kurun waktu dua tahun.
Mengutip dari LHKPN, Henri memiliki harta senilai Rp10,9 miliar yang diketahui dirinya juga memiliki pesawat terbang Zenith 750 STOL senilai Rp650 juta. Lalu, berapa gaji diterima Henri?
Gaji pegawai Basarnas merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji yang diterima Basarnas akan disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerjanya.
Berikut gaji pegawai Basarnas: Golongan I 1a Rp 1.560.800-Rp2.335.800 1b Rp 1.704.500-Rp2.472.900 1c Rp 1.776.800-Rp2.577.500 1d Rp 1.851.800-Rp2.686.500 Golongan II 1a Rp 2.022.200-Rp3.373.600 1b Rp 2.208.400-Rp3.516.300 1c Rp 2.301.800-Rp3.665.000 1d Rp 2.399.200-Rp3.820.000 Golongan III 1a Rp 2.579.400-Rp4.236.400 1b Rp 2.688.500-Rp4.415.600 1c Rp 2.802.300-Rp4.602.400 1d Rp 2.920.800-Rp4.797.000
Golongan VI 1a Rp 3.044.300-Rp5.000.000 1b Rp 3.172.300-Rp5.211.500 1c Rp 3.307.300-Rp5.431.900 1d Rp 3.447.200-Rp5.661.700 1e Rp 3.593.100-Rp5.901.200
Apabila melihat dari jabatan yang diemban sebagai Perwira Tinggi dengan pangkat Marsekal Madya, Henry masuk dalam golongan IV, jadi gaji yang diterima Henri sekitar Rp3.593.100-Rp5.901.200.
Sementara untuk tunjangan kinerja (Tukin) tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan SAR Nasional.
"Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan SAR Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan," bunyi Pasal 2 aturan tersebut.
Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Sar Nasional: - Kelas jabatan 1 Rp 1.968.000 - Kelas jabatan 2 Rp 2.089.000 - Kelas jabatan 3 Rp 2.216.000 - Kelas jabatan 4 Rp 2.350.000 - Kelas jabatan 5 Rp 2.493.000 - Kelas jabatan 6 Rp 2.702.000 - Kelas jabatan 7 Rp 2.928.000 - Kelas jabatan 8 Rp 3.319.000 - Kelas jabatan 9 Rp 3.781.000 - Kelas jabatan 10 Rp 4.551.000 - Kelas jabatan 11 Rp 5.183.000 - Kelas jabatan 12 Rp 7.271.000 - Kelas jabatan 13 Rp 8.562.000 - Kelas jabatan 14 Rp 11.670.000 - Kelas jabatan 15 Rp 14.721.000 - Kelas jabatan 16 Rp 20.314.000 - Kelas jabatan 17 Rp 26.324.000.
Sebagai Kabasarnas, Henri tentu akan menerima kelas jabatan tertinggi. Dengan begitu gaji dan tunjangan kinerja yang didapatkan oleh Henri sebesar Rp32,22 juta per bulannya.
Perlu diketahui, Henri merupakan Perwira TNI-AU yang diangkat sebagai Kepala Basarnas pada tahun 2021.
Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara, Henri akan mendapatkan gaji pokok sekitar Rp5.238.200-Rp5.930.800 per bulan dengan jabatan yang diemban saat ini.
Berikut gaji pokok anggota TNI: Golongan I Tamtama paling rendah Rp1.643.500 dan paling tinggi Rp2.960.700. Golongan II Bintara mulai dari Rp2.103.700-Rp4.032.600. Golongan III Perwira Pertama mulai dari Rp2.735.300-Rp4.780.600. Golongan IV Perwira Menengah mulai Rp 3.000.100-Rp5.407.400 Perwira Tinggi mulai Rp3.393.400-Rp5.930.800.