KPK Temui Panglima TNI, Khawatir Kasus Suap Kabasarnas Disetop Seperti Heli AW-101
KPK Temui Panglima TNI terkait kasus suap Kepala Basarnas
Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
KPK Temui Panglima TNI, Khawatir Kasus Suap Kabasarnas Disetop Seperti Heli AW-101
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana bertemu dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada pekan depan.
Ada sejumlah hal yang ingin dibahas pimpinan KPK dengan Panglima TNI berkaitan kasus Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi.
Salah satu yang akan dibahas adalah harapan agar kasus Kepala Basarnas ini tidak dilanjutkan hingga penuntutan oleh Puspom TNI.
Khawatir seperti Kasus AW-101
Pasalnya, KPK khawatir kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan ini di Basarnas ini akan mangkrak seperti kasus pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU yang juga diusut Puspom TNI. "Itu yang akan kita bicarakan dengan Panglima (kekhawatiran kasus dihentikan seperti Heli AW-101," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Jumat (28/7).
Nawawi mengatakan, rencananya pekan depan pimpinan KPK akan menemui Panglima TNI. Pertemuan dengan Panglima TNI menunggu Ketua KPK Firli Bahuri kembali dari luar kota.
"Kita jadwalkan kalau, hari Senin barang kali atau hari Selasa. Kalau pimpinan sudah lengkap semua, kebetulan ketua lagi perjalanan dinas ke Manado,"
kata Nawawi kepada wartawan
merdeka.com
Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, Henri mengaku menerimanya. Namun demikian, menurutnya, KPK tak menjalankan peraturan perundang-undangan dalam menetapkannya sebagai tersangka.
"Ya diterima saja, hanya kok enggak lewat prosedur, ya. Kan saya militer," ujar Henri dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).
Selain Henri, KPK juga menjerat anak buah Henri, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Henri diduga menerima suap melalui Afri selama dua tahun mencapai Rp88,3 miliar.