Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang Tak Masuk di Akal, Benar-benar Kebangetan
Kasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.
Kasus Korupsi di Indonesia terus terjadi. Para pejabat negeri dengan rakus melakukan korupsi. Parahnya hal yang dinilai publik tabu pun tak luput dikorupsi.
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang 'Tak Masuk di Akal', Benar-benar Kebangetan
Ditetapkannya mantan Kabasarnas RI Marsdya TNI Purn Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar panjang kasus korupsi di tanah air.
Henri Alfiandi terbukti menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
Jauh sebelum kasus tersebut, rangkaian kasus korupsi 'tak masuk di akal' sampai merugikan negara dengan nilai fantastis pernah menjadi sorotan di Indonesia. Berikut di antaranya.
Korupsi Alat Bencana
Mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan) pada periode 2021-2023.
Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas. sejak tahun 2021-2023
Proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi sebagai seorang prajurit TNI akan dilimpahkan kepada Puspom Mabes TNI sesuai ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.
Korupsi Beras Bansos
Kasus korupsi selanjutnya adalah korupsi beras bansos yang menjerat Kementerian Sosial (Kemensos) lewat beras bansos.
KPK menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras dalam program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Nama mantan Dirut Transjakarta M. Kuncoro Wibowo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi beras bansos. Kuncoro diduga terlibat kasus korupsi beras bansos saat menjabat Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) yang merupakan perusahaan penyalur bansos Covid-19.Korupsi Bansos Kemensos
Saat menjabat Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara terjerat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
KPK awalnya menangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Kemudian, Ardian Iskandar Maddanatja serta Harry Sidabuke selaku pihak swasta lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat 4 Desember 2021. Dua hari setelahnya Juliari ditetapkan menjadi tersangka usai mendatangi gedung KPK sendirian.Juliari dinilai menikmati uang suap hingga Rp32,4 miliar dengan modus memotong uang paket bansos untuk rakyat sebesar Rp10 ribu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Juliari hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari juga dituntut membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar serta hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun.
Korupsi Lahan Kuburan
Korupsi di Indonesia semakin tak masuk akal setelah ditemukan kasus korupsi lahan kuburan oleh Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Johan Anuar.
Johan Anuar diduga melakukan korupsi dana lahan kuburan senilai Rp6,1 miliar. Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyediaan 10 hektare lahan kuburan di OKU tahun 2012 senilai Rp6,1 miliar itu terungkap pada 2014 lalu sejak masih menjabat Ketua DPRD OKU.Korupsi Kitab Suci
KPK juga sempat membongkar kasus korupsi Alquran. Anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar terlibat dalam kasus itu bersama anaknya Dendi Prasetya dan sudah dihukum penjara.
Selain ayah dan anak tersebut, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq juga terseret dalam kasus itu. Dia diduga memiliki peran dalam proyek penggandaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama pada 2011 itu. Majelis hakim menetapkan hukuman kepada Fahd dengan kurungan empat tahun serta penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.Korupsi Penyelenggaraan Haji
KPK menetapkan eks Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka korupsi dana haji di Kemenag, 22 Mei 2014 silam. Mantan Ketum PPP itu diduga terlibat korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Suryadharma Ali terbukti menyalahgunakan jabatan menterinya dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Dirinya telah menyebabkan negara rugi hingga Rp1,8 miliar. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhinya pidana 6 tahun penjara. Selain itu, Suryadharma juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukumannya lantas bertambah menjadi 10 tahun penjara pada 2016 lalu pasca dia banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.