Kaleidoskop 2023: Deretan Pejabat Ditangkap Kasus Korupsi
Mulai dari level bupati hingga menteri terjerat kasus korupsi dengannilai fantastis
Mulai dari level bupati hingga menteri terjerat kasus korupsi dengannilai fantastis
Kaleidoskop 2023: Deretan Pejabat Ditangkap Kasus Korupsi
Sepanjang tahun 2023, sejumlah pejabat negara dari tatanan eksekutif yang tersandung kasus korupsi dan gratifikasi. Menteri, wakil menteri, gubernur, hingga bupati dan walikota kerap terjerat dalam pusaran rasuah itu.
Lantas, berikut ini adalah deretan pejabat eksekutif di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditangkap menjadi tersangka di tahun 2023.
-Tingkat Menteri dan Wamen
1. Syahrul Yasin Limpo eks Menteri Pertanian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Penetapan tersangka diumumkan tanggal 11 Oktober 2023 setelah sebelumnya penyidik KPK menjemput paksa Syahrul.
Modusnya, sebagai Menteri, Syahrul 'minta jatah' kepada anak buahnya yang setelah ditotal mencapai Rp13,9 miliar. Syahrul melawan.
Ia balik melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas tuduhan pemerasan ke Polda Metro Jaya. Hingga saat ini kedua kasus tersebut masih berjalan di masing-masing lembaga penegak hukum.
2. Jhonny G Plate eks Menteri Kominfo
Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Menkominfo Johnny G Plate tersangka setelah diperiksa beberapa kali.
Plate ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17 Oktober 2023 lalu dan langsung dijebloskan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Akibat dugaan praktik culas itu negara mengalami kerugian mencapai Rp8,03 triliun.
Korupsi BTS Kominfo 4G ini juga melibatkan 'tokoh' lain yang menjadi dalang.
Seperti Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Terdakwa Irwan Hermawan, dan M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima.
3. Edward Omar Sharif Hiariej eks Wamenkumham
KPK membenarkan sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Kasus ini bermula ketika, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melapor ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej. Penerimaan itu disebutkan Sugeng terjadi pada April 2022 sampai dengan Oktober 2022.
Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM. Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulsel dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).
Tak terima jadi tersangka KPK, Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
-Tingkat Gubernur
1. Lukas Enembe eks Gubernur Papua
Lukas Enembe divonis dengan hukuman pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun sebab dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar. Kasus ini juga mengungkap dugaan kebiasaan Lukas Enembe bermain kasino di Singapura.
Terdapat dua tersangka, masing-masing Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe (LE) dan pihak swasta/Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).
Tim penyidik menahan tersangka RL selaku pemberi suap LE selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
2. Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara
Yang terbaru, KPK menangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan pada hari Senin, 18 Desember 2023 lalu.
Selain Abdul Gani Kasuba, tim penindakan juga turut mengamankan beberapa pihak lainnya di DKI Jakarta dan Ternate.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan OTT yang dilakukan tim penindakan terhadap pejabat negara di Maluku Utara terkait kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Abdul Gani diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengadaan proyek tersebut.
-Tingkat Walikota
1. Yana Mulyana, eks Wali Kota Bandung
Pada tanggal 16 April 2023 KPK menetapkan eks Walikota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.
Saat sidang tanggal 13 Desember 2023 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menetapkan Yana Mulyana terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP). Ia didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta.
Selain hukuman penjara dan denda Rp200 juta, Yana harus membayar uang pengganti Rp435.724.000, lalu 14.520 dolar Singapura, 645 ribu yen, 3.000 dolar Amerika dan 15.630 baht. Jika tidak sanggup, maka harta benda disita dilelang untuk menutupi kekurangan.
-Tingkat Bupati
1. Muhammad Adil, eks Bupati Kepulauan Meranti
Eks Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) terjaring OTT KPK pada tanggal 6 April 2023 malam.
KPK menyebut, M Adil melakukan tindak pidana korupsi pada 2022 hingga 2023, bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) M Fahmi Aressa.
Tindakan korupsi itu berupa, pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Pada tanggal 29 November lalu, Muhammad Adil, dituntut pidana penjara selama 9 tahun. Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
2. Ben Brahim S Bahat, eks Bupati Kabupaten Kapuas
KPK menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang merupakan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat pada tanggal 28 Maret 2023.
Pasutri ini ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran dan suap.
Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp 8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan.
Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
3. Tagop Sudarsono Soulissa, eks Bupati Buru Selatan
Eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa divonis 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tagop terbukti menerima suap dan gratifikasi oleh Majelis Hakim PN Ambon, ia diduga suap dan gratifikasi senilai Rp29 miliar.
Menurut surat dakwaan, penerimaan langsung oleh terdakwa Tagop sebesar Rp9,180 miliar juga berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan dari tahun 2012 hingga 2019 bertempat di kantor bupati dan rumah terdakwa.
Pada tanggal 18 Maret 2023 lalu, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Buru Selatan. Penempatan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara suap terhadap mantan Bupati Tagop.
4. Saiful Ilah, eks Bupati Sidoarjo
Eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah kembali masuk penjara karena kasus korupsi. Padahal, ia baru bebas pada 2022 silam.
aiful pertama kali ditangkap saat masih menjabat sebagai Bupati Sidoarjo.
Saiful ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Saiful dinilai sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah gratifikasi, baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar.
5. Ricky Ham Pagawak, eks Bupati Mamberamo Tengah
KPK menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) di Jayapura Papua, pada hari Minggu, 19 Februari 2023.
Dia dijerat kasus suap dan gratifikasi yang diburu lembaga antirasuah sejak 6 Juni 2022.
Kala itu Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Ricky Ham diduga sudah menikmati uang sekitar Rp200 miliar dalam kasus ini.
KPK menduga ada aliran uang haram Ricky ke kader Partai Demokrat. Penyidik memeriksa Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.