Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri mangkir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Hari ini tanggal 21 Desember 2023, Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl / 4829 / XII / RES.3.3. / 2023 / Ditreskrimsus tanggal 18 Desember 2023,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Kamis (21/12).
Namun demikian, Ade Safri menegaskan dalih tidak hadirnya Firli yang disampaikan tim kuasa hukumnya dianggap bukan sebuah alasan yang patut dan wajar.
“Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Kamis (21/12).
Oleh karena itu, Ade Safri mengatakan saat ini penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua untuk Firli hadir sebagai tersangka. Meskipun, waktu dan lokasinya belum disampaikan ke publik.
Padahal, Ade Safri menjelaskan kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan kepada Firli. Perihal, seluruh harta benda yang dimilikinya bersama keluarganya yang tidak terdaftar dalam LHKPN.
Sebab soal harta benda yang belum dilaporkan dalam LHKPN, belum diterangkan Firli dalam berita acara pemeriksaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
“ Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” kata Ade mengutip bunyi Pasal 28.
Alasan Firli Mangkir
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan ketiga sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK atas penangan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021, Kamis (21/12).
Hal itu disampaikan hukumnya, Ian Iskandar soal permintaan kliennya meminta pemeriksaan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri ditunda.
"Iya, itu kan kami minta tunda. Kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya,” sebut Ian.
Sementara terkait alasan, Ian hanya mengaku kalau kliennya ada agenda lain di KPK. Meski demikian diketahui kedatangan Firli disebut untuk memenuhi panggilan pemeriksaan etik oleh Dewas KPK.
“Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK. Ya rencananya begitu (Panggilan Dewas) kan tidak bisa bersamaan (dengan pemeriksaan oleh polisi). Cek aja ke KPK,” tuturnya.