Tegas! Kapolda Metro Irjen Karyoto Beri Sinyal Jemput Paksa Firli Bahuri
Firli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro
Firli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro
Tegas! Kapolda Metro Irjen Karyoto Beri Sinyal Jemput Paksa Firli Bahuri
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengungkap telah menyiapkan surat penjemputan paksa sampai penangkapan untuk Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.
Langkah itu disiapkan apabila Firli tidak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
Diketahui jika Firli sedianya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK atas penangan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021, di Gedung Bareskrim Polri Kamis (21/12).
"Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa," kata Karyoto kepada wartawan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Karyoto menjelaskan surat jemput paksa sampai penangkapan itu akan diterbitkan apabila Firli tidak hadir dalam panggilan selanjutnya.
Sebab, diketahui Firli kembali mangkir dari pemeriksaan hari ini dengan alasan menghadiri agenda ke KPK.
merdeka.com
"Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu nggak diindahkan ya ada surat pernah penangkapan," kata dia.
Namun demikian, Karyoto menyebut untuk kepastian waktu surat panggilan kedua yang akan dilayangkan kepada Firli masih menunggu keputusan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Nanti saya koordinasi dengan Dirkrimsus. Nanti saya tanya dulu ke Dirkrimsus langkah selanjutnya bagaimana," kata diam
"Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama. Akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," kata Kapolda Metro.
Firli Batal Hadiri Pemeriksaan
Sebelumnya, Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan ketiga sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK atas penangan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021, Kamis (21/12).
Hal itu disampaikan hukumnya, Ian Iskandar soal permintaan kliennya meminta pemeriksaan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri ditunda.
"Iya, itu kan kami minta tunda. Kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," sebut Ian.
Sementara terkait alasan, Ian hanya mengaku kalau kliennya ada agenda lain di KPK. Meski demikian diketahui kedatangan Firli disebut untuk memenuhi panggilan pemeriksaan etik oleh Dewas KPK.
"Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK. Ya rencananya begitu (Panggilan Dewas) kan tidak bisa bersamaan (dengan pemeriksaan oleh polisi). Cek aja ke KPK," tuturnya.
Adapun dalam kasus ini, Firli telah dijerat atas dugaan pemerasaan sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.