Tegas! Kapolda Metro Irjen Karyoto Beri Sinyal Jemput Paksa Firli Bahuri
Firli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro
Firli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengungkap telah menyiapkan surat penjemputan paksa sampai penangkapan untuk Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.
Langkah itu disiapkan apabila Firli tidak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
Diketahui jika Firli sedianya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK atas penangan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021, di Gedung Bareskrim Polri Kamis (21/12).
"Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa," kata Karyoto kepada wartawan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
merdeka.com
"Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu nggak diindahkan ya ada surat pernah penangkapan," kata dia.
Namun demikian, Karyoto menyebut untuk kepastian waktu surat panggilan kedua yang akan dilayangkan kepada Firli masih menunggu keputusan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Nanti saya koordinasi dengan Dirkrimsus. Nanti saya tanya dulu ke Dirkrimsus langkah selanjutnya bagaimana," kata diam
"Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama. Akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," kata Kapolda Metro.
Firli Batal Hadiri Pemeriksaan
Sebelumnya, Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan ketiga sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK atas penangan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021, Kamis (21/12).
Hal itu disampaikan hukumnya, Ian Iskandar soal permintaan kliennya meminta pemeriksaan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri ditunda.
"Iya, itu kan kami minta tunda. Kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," sebut Ian.
Sementara terkait alasan, Ian hanya mengaku kalau kliennya ada agenda lain di KPK. Meski demikian diketahui kedatangan Firli disebut untuk memenuhi panggilan pemeriksaan etik oleh Dewas KPK.
"Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK. Ya rencananya begitu (Panggilan Dewas) kan tidak bisa bersamaan (dengan pemeriksaan oleh polisi). Cek aja ke KPK," tuturnya.
Adapun dalam kasus ini, Firli telah dijerat atas dugaan pemerasaan sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSementara untuk berkas perkara Firli dikatakan Karyoto masih dalam tahap penyelesaian.
Baca SelengkapnyaSelain Kapolri dan Kapolda Metro, MAKI menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Narendra Jatna.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto berjanji menindak tegas para pelajar yang terlibat tawuran.
Baca SelengkapnyaMarak Kasus Tawuran Berkedok Bukber, Kapolda Metro Jaya: Adik-Adik Ini Energinya Terlalu Besar
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto mengungkap alasan belum menahan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaMenurut Boyamin, sudah tidak ada alasan lagi bagi Karyoto untuk menunda penahanan Firli.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca Selengkapnya