Wanita Hamil Ditabrak Mobil Grand Max hingga Keguguran di Jakpus, Pengemudi Sempat Kabur sebelum Ditangkap
Wanita Hamil Ditabrak Mobil Grand Max hingga Keguguran di Jakpus, Pengemudi Sempat Kabur sebelum Ditangkap
Pengemudi telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Wanita Hamil Ditabrak Mobil Grand Max hingga Keguguran di Jakpus, Pengemudi Sempat Kabur sebelum Ditangkap
Seorang wanita hamil mengalami keguguran setelah kecelakaan lalu lintas. Korban NYN (30) ditabrak dari belakang oleh kendaraan Daihatsu Gran Max. Parahnya, pengemudi sempat melarikan diri.
Beruntung, polisi langsung turun tangan melakukan penyelidikan. Kini, pengemudi telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengemudi kendaraan Daihatsu GranMax DH (33) yang awalnya kabur bisa diamankan untuk di bawa satuan lalu lintas Polres Metro Jakarta Pusat," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sutiyono dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).
Sutiyono menerangkan, peristiwa kecelakaan terjadi Jalan Pejambon, Jakarta Pusat pada Rabu 15 Mei 2024 pukul 05.40 WIB. Mulanya, kendaraan Daihatsu Gran Max melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Pejambon, Jakarta Pusat.
Sesampainya di kantor Kemlu, kendaraan Gran Max menabrak pemotor yang berjalan di depannya.
Akibat kejadian itu, pemotor inisial KWT (29) dan pembonceng inisial NYN mengalami luka-luka. Sementara itu, kendaraan Daihatsu GranMax malah melarikan diri.
"Pemotor mengalami luka pada bagian kaki dan tangan serta pembonceng dengan inisial NYN (30) perempuan mengalami luka pada bagian kepala memar dan kondisi tidak sadarkan diri pada waktu kejadian," ucap dia.
Korban NYN (30) diketahui sedang hamil. Ketika kecelakaan itu, korban tak sadarkan diri dan langsung ditolong oleh anggota PPSU dengan menggunakan mobil PPSU ke Rumah Sakit.
"Karena korban mengalami luka, ada inisiatif petugas PPSU dengan melepas rompinya untuk membantu menutup lukanya. Dan korban bukan petugas PPSU, korban seorang apoteker Rumah sakit di Jakarta," ujar dia.
"(Janin dalam kandungan) meninggal dunia," dia menambahkan.
Terkait peristiwa ini, Unit Laka Lantas Jakarta Pusat langsung melakukan penyelidikan. Hasil analisis barang bukti berupa pelat nomor kendaraan ditemukan pemilik kendaraan.
"Tim segera bergerak ke Brebes, sehingga pada Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB pengemudi diamankan," ucap dia.
Hasil pemeriksaan, kecelakaan diduga akibat pengemudi kendaraan GranMax lalai atau kurang hati-hati saat mengemudikan kendaraan.
"Kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 (3) Jo pasal 312 Jo pasal 283 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2022 tentang LLAJ.