Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Soal penahanan Firli diserahkan kepada jajaran Polda Metro Jaya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit angkat bicara terkait desakan sejumlah pihak yang meminta, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan segera ditahan.
Menurutnya, soal penahanan Firli diserahkan kepada jajaran Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut. Dia pun tak ingin mencampuri lebih jauh perihal teknis penyidikan.
“Oh, kan pemeriksaan masih berjalan. Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru,” kata Sigit saat diwawancarai di Perpusnas, Jakarta, Senin (4/3) malam.
Sigit selaku pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto selaku pimpinan dari Polda Metro Jaya.
“Ya kita hargai saja. Tapi yang pasti mereka serius. Ya kan prosesnya berjalan,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah eks pimpinan KPK yakni Abraham Samad, Muhamamd Jasin dan Saut Sitomorang, telah menyarankan agar Polri segera menahan Firli. Hal itu disampaikan ketika mendatangi Mabes Polri pada Jumat (1/3) lalu.
Bersama Koalisi Masyarakat Sipil, Para Eks Pimpinan KPK itu turut mempertanyakan terkait perkembangan perkara Firli. Sebab hingga kini eks Ketua KPK yang telah berstatus tersangka tersebut tak kunjung ditahan.
"Kedatangan kita pertama pertama kita melihat bahwa kasus Firli Bahuri ini sudah cukup lama, menurut kita hari ini kalau enggak salah dia sudah memasuki hari ke 100 pasca ditetapkan sebagai tersangka," kata Abraham Samad di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
"Oleh karena itu kita melihat kasus ini berjalan di tempat, kenapa kita melihatnya berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan," sambungnya
Abraham mengungkapkan, seharusnya Firli Bahuri telah dilakukan penahanan semenjak telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsinya dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL)
"Kalau kita lihat di KUHAP, pasal-pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama. Kemudian yang kedua kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli ditahan,” tuturnya.
Di satu sisi, Abraham juga menyoroti penyebab dengan tidak dilaksanakan penahanan terhadap Firli berimbas pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi Bhayangkara.
"Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh kepolisian itu cepat cepat ditahan, tapi kalau Firli Bahuri dia mantan Ketua KPK itu diberikan privilege, keistimewaan-keistimewaan sehingga beliau tidak dilakukan penahanan, ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Adapun sejauh ini Firli belum ditahan, sementara penyidik masih mencoba untuk melengkapi bukti formil dan materil untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sebagaimana dugaan pelanggaran pidana yang menjerat Firli sesuai Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.