Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Polisi
Polri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Firli tersangkut kasus pemerasan di Kementan.
Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Polisi
Polri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri. Meski sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK dalam penanganan korupsi Kementan RI.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa keputusan penahanan berada sepenuhnya ditangan Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri.
“Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu sudah diberikan oleh Undang-undang kepada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham,” kata Sandi saat ditanya wartawan, Kamis (7/12).
Menurutnya, setiap langkah dalam penanganan kasus penyidik pasti sudah memahami. Termasuk, kapan akan dipanggil, kapan dilakukan upaya paksa, sampai kapan waktu penahanan.
“Maka dari itu, percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai dengan ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya,” katanya.
“Maka dari itu kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya,” tambah dia.
Diketahui, keputusan tidak menahan Firli terlihat berdasarkan, Firli yang kembali bisa pulang usai menjalani Pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.10 WIB, Rabu (6/12) malam.
Dalam kesempatan itu, Firli bungkam tanpa mengindahkan semua cecaran awak media yang bertanya. Dengan pengawalan ketat untuk segera masuk ke dalam mobil.
Setelah masuk ke mobil, terlihat Firli sambil tersenyum melambaikan tangan ke awak media yang sedang dihalangi oleh petugas. Sampai akhirnya, Firli pun berhasil keluar dari area Mabes Polri.
“Makasih ya, makasih,” tutur Firli seraya menolak cecaran wartawan.
Alasan Tidak Ditahan
Sebelumnya Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut upaya paksa penahanan terhadap Firli dianggap masih belum diperlukan oleh penyidik.
"(Firli belum ditahan) Karena belum diperlukan," ujar Arief saat dikonfirmasi lewat pesan singkat (1/12).
Sementara terkait tidak ditahan Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut kalau soal penahanan merupakan kewenangan penyidik. Terlebih, dia mengklaim kliennya akan berlaku kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini.
“Kalo terkait penahanan itu kan alasan subjektif dari penyidik ya. Misalnya kan sesuai aturan kuhap menghilangkan barbuk, mengulangi lagi perbuatannya atau melarikan diri. Kan tentu pak firli tidak mungkin melakukan hal itu. Jadi mungkin tdk perlu dilakukan penahanan. Pendapat penyidik,” tutur Ian.
Adapun dalam kasus ini, Firli telah dijerat atas dugaan pemerasaan sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.