MAKI Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Tanpa Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri
Rincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Hal itu menyusul kabar absennya Firli dalam pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya yang dijadwalkan Selasa (7/11) hari ini.
MAKI Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Tanpa Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menyebut Polda Metro Jaya tetap bisa menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terkait penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Meski tanpa kehadiran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Hal itu menyusul kabar absennya Firli dalam pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya yang dijadwalkan Selasa (7/11) hari ini.
Lantaran tengah mengikuti agenda KPK roadshow bus antikorupsi di Aceh.
"Bahwa penyidik Polda Metro Jaya bisa langsung menggelar perkara besok sore tanpa harus kehadiran Pak Firli menetapkan tersangka,"
kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Selasa (7/11).
merdeka.com
Sebab, Boyamin menilai pengumuman tersangka bisa pihak manapun dalam konteks, pemberi, penerima atau perantara. Termasuk, apakah tersangka mengarah ke Firli atau tidak itu bisa tetap dilakukan penyidik.
"Nah itu berarti penyidik Polda bisa langsung melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Karena nyatanya Pak Firli sudah pernah dipanggil sekali diperiksa," kata Boyamin.
Hal itu, kata Boyamin, sudah memenuhi syarat sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan tersangka harus ada berita pemeriksaan saksi sebelumnya.
"Yang kemarin kan sudah diperiksa sebagai saksi jadi bisa ditingkatkan jadi tersangka. Misal lo ya, misal nya tersangkanya Pak Firli, tapi bisa yang lain," jelasnya.
Bisa Jemput Paksa
Sementara, Boyamin menyebut Polda Metro Jaya bisa apabila ingin menjemput paksa Ketua KPK, Firli Bahuri. Dengan menerbitkan surat perintah membawa keesokan harinya, yakni Rabu, 8 November 2023.
"Jadi penyidik Polda bisa melakukan upaya itu, jemput paksa baik di Aceh besok malam atau besoknya atau ketika pulang dari Aceh dijemput di bandara. Misalnya untuk dipanggil sebagai surat perintah membawa jemput paksa karena memang dipanggil dua kali sudah tidak hadir,"
ujar Boyamin.
merdeka.com
Rincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Kemudian, kembali tidak hadir panggilan pemeriksaan polisi hari ini, dengan alasan menghadiri acara roadshow bus antikorupsi di Aceh.
"Jadi, artinya Pak Firli sudah mangkir sekali, kalau besok mangkir sekali lagi berarti sudah mangkir dua kali," kata Boyamin.
"Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP maka siapapun saksi yang dipanggil dua kali secara patut dengan memberikan alasan maka dapat dilakukan upaya paksa yaitu diterbitkan surat perintah membawa atau istilah gampang dijemput paksa,"
kata Boyamin.
merdeka.com
Namun demikian, Boyamin tetap menegaskan persoalan penetapan tersangka tetap bisa dilakukan Polda Metro Jaya. Karena alasan kehadiran dengan pengusutan perkara saat ini bisa bukan jadi hambatan.
"Jadi penyidik Polda sudah berbaik hati memanggil pak Firli menjelaskan semuanya. Tapi tidak datang ya itu berarti itu bisa langsung ditetapkan tersangka. Tidak bisa kemudian nunggu sampai pak Firli datang sebulan atau setahun lagi udh gak bisa. Karna nyatanya sudah dipanggil sekali,"
kata Boyamin.