Polisi Jadwalkan Kembali Gelar Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran UU KPK
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka. Hal ini usai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam waktu dekat. Adapun, kali ini sangkaan terkait pelanggaran Undang-Undang KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan, adanya rencana penyidik untuk kembali mengadakan gelar perkara terkait kasus yang dihadapi oleh Firli Bahuri.
Dalam hal ini, gelar perkara dimaksudkan kasus larangan pejabat KPK bertemu dengan pihak berperkara yang kini masuk ke dalam tahap penyidikan.
"Jadi untuk perkara 36 Junto 65 Undang-Undang KPK terlapor dalam hal ini adalah saudara Firli Bahuri saat ini sedang berproses penyelidikannya, nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara nanti akan kita update berikutnya," kata dia dalam keterangannya, Rabu (30/10).
Sejauh ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut tiga kasus yang menyeret Firli Bahuri. Pertama, dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketiga, pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat sebagai eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus pemerasan, Firli telah menyandang status tersangka. Sedangkan, dua kasus lain masih berstatus sebagai saksi.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, koordinasi efektif dengan jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta terus dilakukan untuk pemenuhan berkas perkara. Ade Safri memastikan, proses penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara aquo," ucap dia.