Usai Diperiksa 2 Kali sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan
Setelah masuk ke mobil, terlihat Firli yang sambil tersenyum melambaikan tangan ke awak media yang sedang dihalangi untuk mencecarnya.
Firli hanya bungkam menutup rapat mulutnya.
Usai Diperiksa 2 Kali sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan
Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri kembali memutuskan tidak menahan tersangka Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK dalam penanganan korupsi Kementan RI.
Keputusan itu terlihat berdasarkan pantauan merdeka.com, Firli keluar melalui pintu sekretariat umum (setum) Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.10 WIB, Rabu (6/12) malam.
Firli hanya bungkam menutup rapat mulutnya tanpa mengindahkan segara cecaran awak media yang bertanya dengan pengawalan ketat untuk segera masuk ke dalam mobil.
Setelah masuk ke mobil, terlihat Firli yang sambil tersenyum melambaikan tangan ke awak media yang sedang dihalangi untuk mencecarnya.
Sampai akhirnya, Firli pun berhasil keluar dari area Mabes Polri.
“Makasih ya, makasih,” tutur Firli seraya menolak cecaran wartawan.
Adapun perlu diketahui kalau Firli kembali tidak tahan, setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK dalam penanganan korupsi Kementan RI.
Alasan Tidak Ditahan
Sebelumnya Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut upaya paksa penahanan terhadap Firli dianggap masih belum diperlukan oleh penyidik.
"(Firli belum ditahan) Karena belum diperlukan," ujar Arief saat dikonfirmasi lewat pesan singkat (1/12).
Sementara terkait tidak ditahan Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut kalau soal penahanan merupakan kewenangan penyidik. Terlebih, dia mengklaim kliennya akan berlaku kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini.
“Kalo terkait penahanan itu kan alasan subjektif dari penyidik ya. Misalnya kan sesuai aturan kuhap menghilangkan barbuk, mengulangi lagi perbuatannya atau melarikan diri. Kan tentu pak firli tidak mungkin melakukan hal itu. Jadi mungkin tdk perlu dilakukan penahanan. Pendapat penyidik,” tutur Ian.
Adapun dalam kasus ini, Firli telah dijerat atas dugaan pemerasaan sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.