Firli Bahuri Dicecar 29 Pertanyaan Mulai dari Apartemen yang Digeledah Sampai Valas
Ini kedua kalinya Firli diperiksa dalam kapasita tersangka tetapi tak juga ditahan.
Sejak jadi tersangka, Firli tak lagi menjabat ketua KPK.
Firli Bahuri Dicecar 29 Pertanyaan Mulai dari Apartemen yang Digeledah Sampai Valas
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri telah selesai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK dalam penanganan korupsi Kementan RI, Rabu (6/12) malam.
Pemeriksaan semalam menjadi yang kedua setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Total ada 29 pertanyaan yang penyidik cecar pada Firli.
"Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keteranganya, Kamis (7/12).
Pertanyaan-pertanyaan itu dibagi dalam tiga konteks secara garis besar. Pertama, seputar bukti transaksi penukaran valas Rp7,4 miliar yang telah jadi barang bukti dalam kasus ini.
"Kemudian konfirmasi sekaligus pendalaman terkait temuan penyidikan atas aset lainnya (di luar LHKPN FB)," kata Kabid Humas
Terakhir perihal kegiatan penyidik yang telah menggeledah salah satu kamar di lantai 25 East Tower, apartemen Darmawangsa Essence, Jakarta Selatan, Selasa (5/12) lalu.
Diduga apartemen di kawasan Jl Dharmawangsa itu milik Firli namun tidak ada dalam daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penggeledahan itu menambah daftar lokasi hunian Firli yang didatangi penyidik. Sebelumnya rumah di kawasan Bekasi dan safe house di kawasan Kertanegara.
Firli Kembali Tidak Ditahan
Perlu diketahui, setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam, ternyata Firli lagi-lagi tidak ditahan. Firli tampak keluar melalui pintu sekretariat umum (setum) Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Saat dicegat wartawan, Firli hanya diam dan pergi berlalu.
“Makasih ya, makasih,” tutur Firli seraya menolak cecaran wartawan.
Polisi belum menjelaskan alasan Firli tidak ditahan pada pemeriksaan kedua. Namun, saat pemeriksaan sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut penahanan terhadap Firli belum diperlukan oleh penyidik.
"(Firli belum ditahan) Karena belum diperlukan," ujar Arief saat dikonfirmasi lewat pesan singkat (1/12).
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut kalau soal penahanan kewenangan penyidik. Dia mengklaim kliennya akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini.
“Kalo terkait penahanan itu kan alasan subjektif dari penyidik ya. Misalnya kan sesuai aturan kuhap menghilangkan barbuk, mengulangi lagi perbuatannya atau melarikan diri. Kan tentu pak firli tidak mungkin melakukan hal itu. Jadi mungkin tdk perlu dilakukan penahanan. Pendapat penyidik,” tutur Ian.
Firli telah dijerat atas dugaan pemerasaan sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.