Ini Alasan Polisi Tak Langsung Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara
Ini Alasan Polisi Tak Langsung Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara
Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan SYL
Ini Alasan Polisi Tak Langsung Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menyatakan pihaknya belum memerlukan untuk menahan tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan.
Diketahui kalau Firli telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK dalam penanganan Korupsi pada Kementan 2021.
"Belum diperlukan," singkat Arief saat dikonfirmasi, Jumat (1/12).
Diketahui terkait syarat penahanan tersangka penyidik memiliki dua pertimbangan yakni alasan objektif soal hukuman di atas lima tahun.
Dan subjektif, terkait alasan dan pertimbangan langsung dari penyidik.
Terkait pemeriksaan tadi Firli telah dicecar 40 pertanyaan, sejak diperiksa sekira pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 19.15 Wib.
Dengan berbagai, macam titik berat untuk membuat terang kasus ini
"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan yang dititikberatkan terhadap; hak–hak yang bersangkutan sebagai tersangka; peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji; dan komunikasi yang menggunakan bukti digital," kata Arief.
"Transaksi penukaran valas; jabatan sebagai pimpinan kpk berikut kewajiban dan larangannya; harta kekayaan dan LHKPN; aset/harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki," tambah Arief.
Pernyataan Firli Usai Diperiksa
Karena tidak ditahan, Firli pun meminta dukungan masyarakat dengan tetap menghormati proses hukum dan tidak menghakimi kasus yang saat ini masih berjalan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan," kata Firli saat ditemui awak media.
Firli pun meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi dirinya, meskipun telah berstatus tersangka.
"Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, supaya tidak menebar mengembangkan ataupun menyusun narasi atau opini yang akan menyesatkan kita semua. Bahkan cenderung menghakimi kita semua," katanya.
"Tentu kami berharap rekan-rekan semua mengawal seluruh proses hukum yang berjalan kita hormati asa praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan," tambahnya.
Adapun dalam kasus ini, Firli telah dijerat sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.