Nawawi soal Bantuan Hukum ke Firli Bahuri: Pertimbangkan Zero Tolerance
Nawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan membahas soal bantuan hukum terhadap Firli.
Nawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan membahas soal bantuan hukum terhadap Firli.
Nawawi soal Bantuan Hukum ke Firli Bahuri: Pertimbangkan Zero Tolerance
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut pihaknya hingga kini belum memutuskan apakah akan memberikan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri dalam kasus korupsi di Polda Metro Jaya.
Nawawi menyebut, berkaitan pendampingan hukum belum sempat dibicarakan dalam rapat pimpinan yang diselenggarakan hari ini, Senin (27/11).
"Memang tadi sedianya kita rapat, kami berpikir sedianya rapat akan menyita waktu 1,5 jam, ternyata sampai 3 jam. Itu pun belum selesai. Kalau masuk materi apakah kami akan memberikan bantuan hukum kepada Pak Firli pada fase pemberhentian sementara ini, itu belum sempat," ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11).
Nawawi berencana akan kembali mengadakan rapat antar pimpinan yang di antaranya membahas soal bantuan hukum terhadap Firli. Nawawi menegaskan banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil keputusanmHal itu disebabkan karena di tubuh lembaga antirasuah menganut prinsip zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap korupsi.
"Besok kami agendakan untuk menyikapinya. Apakah bantuan hukum akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak. Kami mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen bahwa lembaga ini lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi," kata Nawawi.
"Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," Nawawi menandaskan.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11) malam.
Ade menjelaskan, hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Berdasarkan fakta-fakta pada penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira puukul 19.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti cukup untuk menetapkan saudata FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade saat konferensi pers, Rabu (22/11/2023) malam.Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
Berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.